Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 karena melanggar hak konstitusional pemohon yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945.
Hal ini tidak hanya gagal mendorong pelaksanaan pemilukada yang jujur, adil, dan bebas, tetapi memberikan kesempatan kepada petahana untuk memanfaatkan kekuasaan negara sebagai alat untuk memenangkan diri mereka, terutama pada waktu-waktu kritis, seperti masa tenang hingga rekapitulasi hasil suara.
Selain itu, pasal ini tidak memberikan batasan yang adil sesuai dengan moral, nilai-nilai agama, serta keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.
Karena meskipun ada pembatasan melalui cuti selama masa kampanye, pada saat yang sama, hal ini tetap membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan pada masa tenang.
"Karena itu saya berpendapat bahwa ketentuan ini tidak hanya mencederai prinsip-prinsip keadilan, tetapi juga mengancam integritas pemilu itu sendiri," pungkas Edi.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Sulthoni dan Azam Prasojo Kadar memohon Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang cuti kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota yang maju kembali dalam kontestasi pilkada.
Load more