LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Edi Iswadi Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ajukan uji materi Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Pilkada ke MK
Sumber :
  • Istimewa

Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang

Seorang kepala desa di Kebumen, Jawa Tengah, Edi Iswadi, mengajukan uji materi Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan cuti kepala daerah, baik Gubernur, Bupati dan Wali kota, pada masa kampanye.

Senin, 4 November 2024 - 23:17 WIB

tvOnenews.com - Seorang kepala desa di Kebumen, Jawa Tengah, Edi Iswadi, mengajukan uji materi Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan cuti kepala daerah, baik Gubernur, Bupati dan Wali kota, pada masa kampanye.

Permohonan Perkara Nomor 154/PUU-XXII/2024 ini diajukan Edi Iswadi, yang merupakan Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Sidang perdana pengujian materiil Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), di MK pada Senin (04/11/2024).

Menurut Edi, cuti selama masa kampanye harusnya diperpanjang sampai dengan waktu penetapan rekapitulasi hasil suara oleh KPU. Karena jika tidak, bisa membuka peluang besar penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan yang sistematis, terstruktur, dan masif, yang dilakukan calon petahana. 

Baca Juga :

Terutama pada saat-saat kritis seperti masa pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Hal ini, menurut pemohon mampu menyebabkan inkonsistensi dalam pelaksanaan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 dan melanggar moralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang kepala daerah yang terikat pada sumpah jabatan.

Dari perspektif keadilan, pemohon merasa aturan cuti yang terbatas pada masa kampanye saja menimbulkan ketidakadilan yang tidak dapat diterima, baik bagi pemohon sebagai kepala desa maupun sebagai pemilih.

"Sebagai kepala desa dan pemilih saya merasakan dampak dari penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan, di mana calon kepala daerah petahana berpotensi besar melakukan intervensi. Saya mengharapkan adanya proses pemilihan yang jujur, bebas, dan adil, tanpa adanya pengaruh atau intervensi dari calon kepala daerah petahana," terang Edi Iswadi kepada wartawan usai sidang.

Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 karena melanggar hak konstitusional pemohon yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945.

Hal ini tidak hanya gagal mendorong pelaksanaan pemilukada yang jujur, adil, dan bebas, tetapi memberikan kesempatan kepada petahana untuk memanfaatkan kekuasaan negara sebagai alat untuk memenangkan diri mereka, terutama pada waktu-waktu kritis, seperti masa tenang hingga rekapitulasi hasil suara. 

Edi Iswadi Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ajukan uji materi Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Pilkada ke MK

Selain itu, pasal ini tidak memberikan batasan yang adil sesuai dengan moral, nilai-nilai agama, serta keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. 

Karena meskipun ada pembatasan melalui cuti selama masa kampanye, pada saat yang sama, hal ini tetap membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan pada masa tenang. 

"Karena itu saya berpendapat bahwa ketentuan ini tidak hanya mencederai prinsip-prinsip keadilan, tetapi juga mengancam integritas pemilu itu sendiri," pungkas Edi.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Sulthoni dan Azam Prasojo Kadar memohon Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang cuti kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota yang maju kembali dalam kontestasi pilkada. 

Sulthoni menyampaikan, cuti bagi kepala daerah/ gubernur, bupati dan Walikota yang maju kembali berkompetisi di Pilkada 2024, harus diperpanjang sampai dengan pelaksanaan penghitungan hasil perolehan suara calon ditetapkan oleh KPUD.

"Hari ini kami dan pemohon coba menguji materi UU Pilkada terhadap Pasal 70 ayat 3, tentang cuti bagi kepala daerah yaitu gubernur, bupati, walikota yang maju kembali di Pilkada untuk diperpanjang masa cutinya sampai dengan penetapan hasil perolehan suara calon di KPU," kata Sulthoni usai sidang di Gedung I MK, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Sulthoni selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, ketentuan mengenai cuti selama masa kampanye bagi calon Kepala Daerah Petahana tidak sesuai dengan prinsip moralitas dan rasionalitas. 

Meskipun tujuan pembuat undang-undang untuk membatasi potensi penyalahgunaan wewenang. Namun, hal ini justru menjadi kontra produktif karena mengizinkan petahana untuk kembali menjabat pada masa tenang.

"Kami khawatir, akan terjadi kecurangan di masa tenang, masa pencoblosan, saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi dan penetapan hasil suara para paslon. Dan ini sangat rentan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dengan memanfaatkan posisi kekuasaan untuk mengambil keuntungan yang tidak adil yang dilakukan paslon petahana untuk melakukan Abuse of Power itu," bebernya.

Menurut Sulthoni, hal ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi demokrasi yang ada di Indonesia. Untuk menghindari hal tersebut, kata Sulthoni, perlu adanya perpanjangan masa cuti bagi kepala daerah yang maju kembali pada kontestasi Pilkada. Dan uji materi UU Pilkada tersebut untuk menegakan rasa keadilan dalam berdemokrasi di Indonesia.

KPU telah menetapkan masa kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan selama 60 hari, yakni pada 25 September–23 November 2024. Artinya, jika mengikuti ketentuan Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada, calon kepala daerah petahana harus cuti selama 60 hari dan digantikan sementara oleh penjabat atau pelaksana tugas.(chm)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ada Kabar Gembira dari Timnas Indonesia Menjelang Lawan Jepang, Fans Bisa Bersorak-sorai, Pemain yang Lama 'Bertapa' di Bench ini Siap Main, Tambah Kekuatan Garuda

Ada Kabar Gembira dari Timnas Indonesia Menjelang Lawan Jepang, Fans Bisa Bersorak-sorai, Pemain yang Lama 'Bertapa' di Bench ini Siap Main, Tambah Kekuatan Garuda

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner mengaku sudah pulih dari cedera dan siap bela Skuad Garuda di laga kontra Jepang dan Arab Saudi. Meski Shin Tae-yong sempat
Bukan Sekadar Cantik, Pesona Sarah Hilgers Bikin Netizen Meleleh, Kakak Mees Hilgers ini Punya Profil Menarik!

Bukan Sekadar Cantik, Pesona Sarah Hilgers Bikin Netizen Meleleh, Kakak Mees Hilgers ini Punya Profil Menarik!

Mees Hilgers punya kakak perempuan yang cantik bernama Sarah Hilgers. Sarah memiliki darah kerutunan Belanda-Manado yang kental. Simak profilnya berikut ini.
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo Dukung dan Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo Dukung dan Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM

Banyak pelaku UMKM yang terjerat kredit macet sebagai akibat dari ketidakstabilan ekonomi, bencana luar biasa seperti gempa bumi, ataupun pandemi Covid-19.
Ini Anjuran Syekh Ali Jaber Sebelum Minum Coba Baca Doa ini dan Tiupkan: Bisa Menjadi Obat

Ini Anjuran Syekh Ali Jaber Sebelum Minum Coba Baca Doa ini dan Tiupkan: Bisa Menjadi Obat

Dalam penjelasannya, membaca doa ini masuk kebiasaan mulia. Hal ini juga bisa diajarkan kepada anak di rumah sehingga dapat meraih keutamaannya. Syekh Ali Jaber
Tak Perlu Pakai Cat Rambut Lagi, dr Zaidul Akbar Bagikan Resep Alami untuk Hilangkan Uban, Cukup Rutin Konsumsi…

Tak Perlu Pakai Cat Rambut Lagi, dr Zaidul Akbar Bagikan Resep Alami untuk Hilangkan Uban, Cukup Rutin Konsumsi…

Bisa hilangkan uban dengan alami, dr Zaidul Akbar bagikan resep ajaibnya. Ahli kesehatan ini bilang cukup atur pola hidup dan rutin minum ramuan herbal ini.
Tegas! Propam Polres Luwu Wanti-wanti Anggotanya Soal Mafia Solar dan Judi Online

Tegas! Propam Polres Luwu Wanti-wanti Anggotanya Soal Mafia Solar dan Judi Online

AKP Mirwan Herlambang mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ada anggota polisi yang terlibat dalam bisnis ilegal solar subsidi.
Trending
AFC dan FIFA Muluskan Trik ‘Licik’ Jepang demi Kalahkan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tak Disangka JFA Lakukan…

AFC dan FIFA Muluskan Trik ‘Licik’ Jepang demi Kalahkan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Tak Disangka JFA Lakukan…

AFC dan FIFA terlibat dalam skenario 'licik' Jepang untuk mengalahkan Timnas Indonesia di laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, Jumat (15/11/2024) malam.
Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia Vs Jepang Bikin Fans Negeri Samurai Biru Kaget, Tapi Moriyasu Bilang...

Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia Vs Jepang Bikin Fans Negeri Samurai Biru Kaget, Tapi Moriyasu Bilang...

Dalam waktu dekat, Timnas Indonesia menjamu Jepang pada lanjutan pertandingan Grup C Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia di Gelora Bung Karno
Bikin Was-was Hajime Moriyasu, Jawaban Berkelas Kevin Diks saat Ditanya Apakah Bakal Bermain di Laga Timnas Indonesia Melawan Jepang

Bikin Was-was Hajime Moriyasu, Jawaban Berkelas Kevin Diks saat Ditanya Apakah Bakal Bermain di Laga Timnas Indonesia Melawan Jepang

Pemain keturunan timnas Indonesia, Kevin Diks buka menjawab soal apakah dirinua bisa bermain saat melawan Jepang di laga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia
Marselino Ferdinan Jadi Sorotan di Forum Oxford United Usai Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar, hingga Kevin Diks Dipastikan Segera Bela Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan Jadi Sorotan di Forum Oxford United Usai Tolak Tawaran Hampir Rp7 Miliar, hingga Kevin Diks Dipastikan Segera Bela Timnas Indonesia

Marselino Ferdinan jadi sorotan di forum Oxford United usai tolak tawaran hampir Rp7 miliar, hingga Kevin Diks dipastikan segera bela Timnas Indonesia.
Prediksi Line Up Terkuat Timnas Indonesia Vs Jepang dengan Skenario Terburuk Mees Hilgers Harus Absen karena Cedera

Prediksi Line Up Terkuat Timnas Indonesia Vs Jepang dengan Skenario Terburuk Mees Hilgers Harus Absen karena Cedera

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, tampaknya harus menyiapkan skenario terburuk saat Mees Hilgers absen melawan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Respons Netizen Thailand Usai Tahu Akan Lawan Timnas Futsal Indonesia, Salah Fokus dengan Jadwal Anyar

Respons Netizen Thailand Usai Tahu Akan Lawan Timnas Futsal Indonesia, Salah Fokus dengan Jadwal Anyar

Empat tim, Timnas Futsal Indonesia, Vietnam, Thailand dan Australia akan berebut untuk menjadi yang terbaik dalam ajang futsal tingkat ASEAN ini. 
Padahal Cuma Main di Liga 2 Belanda, Media Eropa Soroti Keputusan Timnas Indonesia yang Selalu Panggil Ivar Jenner, Katanya...

Padahal Cuma Main di Liga 2 Belanda, Media Eropa Soroti Keputusan Timnas Indonesia yang Selalu Panggil Ivar Jenner, Katanya...

Keputusan pelatih Shin Tae-yong yang selalu memanggil Ivar Jenner ke Timnas Indonesia baik kelompok umur maupun senior mendapat sorotan dari media asal Belanda.
Selengkapnya
Viral