Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kepala PPATK Yunus Husein dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan perkara korupsi timah, terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Yunus dihadirkan sebagai ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menjelaskan harta Harvey Moeis yang disita bisa dikembalikan, lantaran bersifat perdata.
Adapun, persidangan itu berlangsung, Kamis (31/10/2024) lalu, yang mana Yunus diminta menjelaskan duduk perkara kasus yang menjerat Harvey Moeis.
"Bukan pidana pembuktiannya. Jadi, saya sependapat dengan Majelis Hakim bahwa itu lebih banyak berwarna perdata pembuktian kepemilikan tadi," jelas Yunus.
Dia melanjutkan, seluruh alat bukti dan kesaksian dalam persidangan yang telah digelar hingga saat ini menguatkan pandangan cara perolehan harta Harvey Moeis bukan berasal dari tindak pidana, melainkan bersifat perdata.
"Semua transaksi-transaksi yang melahirkan kepemilikan, lebih banyak buktinya perdata sebenarnya," tegas dia.
Menurutnya, terdakwa dan tim kuasa hukumnya bisa mengerahkan semua bukti dan saksi untuk mempertegas status kepemilikan seluruh harta yang saat ini disita lantaran dituduh sebagai hasil tindak pidana pencucian uang.
Load more