LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kusumayati
Sumber :
  • IST

JPU Ungkap Peran Dandy dan Ferline dalam Kasus Pemalsuan Tandatangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang meyakini anak dari terdakwa Kusumayati yaitu Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto turut terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pembuatan surat keterangan waris (SKW).

Selasa, 5 November 2024 - 11:01 WIB

Karawang, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang meyakini anak dari terdakwa Kusumayati yaitu Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto turut terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pembuatan surat keterangan waris (SKW).

Hal tersebut telah dituangkan oleh JPU dalam surat tuntutan dan ditegaskan kembali dalam replik. JPU Kejaksaan Negeri Karawang yang membacakan tuntutan yakni Ganish Aulia Ramdha, dan Karina Tri Agustina yang mewakili JPU dari Kejati Jawa Barat.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut kedua saudara kandung korban Stephanie, yakni Dandy kakak kandung Stephanie, dan Ferline adik kandung Stephanie, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline yang telah memeberikan keterangan palsu di persidangan telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata JPU Karina dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu (9/10/2024).

Baca Juga :

JPU menemukan fakta persidangan bahwa bukan hanya terdakwa Kusumayati melainkan saksi Dandy Sugianto dan saksi Ferline Sugianto ikut aktif juga dalam pembuatan membuat Akta No. 5 tanggal 4 September 2013 di Notaris Nyai Raden Kania Nursanti.

"Bahwa dalam tuntutan JPU menambah pelaku padahal dari semula terdakwa hanya satu orang bahwa dalam Surat Tuntutan kami menguraikan fakta-fakta dipersidangan dan berdasarkan fakta persidangan ternyata yang aktif membuat membuat Akta No. 5 tanggal 4 September 2013, bukan hanya terdakwa Kusumayati melainkan saksi Dandy Sugianto dan saksi Ferline Sugianto ikut aktif juga dalam pembuatan membuat Akta No. 5 tanggal 4 September 2013 di Notaris Nyai Raden Kania Nursanti sehingga perkara ini ada peran saksi saksi Dandy Sugianto dan saksi Ferline Sugianto," jelas JPU dalam pembacaan replik.

Kusumayati dituntut dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara oleh Stephanie. Pada perjalananya kasus ini bergulir terdakwa sempat meminta mediasi agar kasus selesai dengan kekeluargaaan, namun syarat yang diajukan Stephanie terkait dengan audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh terdakwa sehingga persidangan terus berjalan hingga ke tahap tuntutan.

"Unsur ini telah terbuksi secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP," kata dia.

"Dan di dalam diri Kusumayati tidak terdapat suatu apapun yang menjadi pembenar, oleh karena itu terdakwa Kusumayati dapat mempertanggung jawabkan pidananya dan dihukum sesuai hukuman yang setimpal," lanjutnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar hakim PN Karawang memutuskan agar terdakwa Kusumayati dinyatakan bersalah, telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP.

Senada dengan tuntutan jaksa, sebelumnya Notaris pembuat akta perubahan pemegang saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, Raden Kania Nursanti merasa keberatan dengan kesaksian Dandy, dan Ferline di persidangan.

"Iya sebenarnya tidak seperti itu, dia (Dandy) yang bolak-balik kesini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu," ungkap Kania, saat ditemui awak media pada Sabtu (13/7/2024).

Ia juga menyebut, pembuatan akta perubahan saham tersebut, dibuat dengan dasar Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham, yang dikuasakan kepada Kusumayati.

"Kan dasarnya dari PKR, PKR menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris," kata dia.

Yang aktif memproses RUPS dari dasar PKR itu, kata Kania, adalah Dandy bersama adiknya Ferline yang mendatangi kantornya langsung di Cikarang, Kabupaten Bekasi, sedangkan ibunya terdakwa Kusumayati tidak datang langsung ke kantor.

"Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang kesininya bolak-balik hanya si Dandy, kadang juga dengan adiknya Ferline sampai akhirnya akta itu selesai, saya juga ada bukti Dandy datang ke kantor berupa tandatangan pengisian buku tamu yang diisi oleh Dandy sendiri," pungkasnya. 

Hingga kini belum ada tanggapan dari Dandy dan Ferline. (ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Erick Thohir Sempat Ancam Mundur sebagai Ketum PSSI di Depan Para Pemain Timnas Indonesia, Thom Haye: Saya Sangat...

Erick Thohir Sempat Ancam Mundur sebagai Ketum PSSI di Depan Para Pemain Timnas Indonesia, Thom Haye: Saya Sangat...

Gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye menanggapi soal ancaman mundur yang sempat dilontarkan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir setelah dikalahkan Jepang 0-4.
Bacaan Sholawat Badar, Amalan Sebelum Mulai Acara Pengajian dan Keagamaan

Bacaan Sholawat Badar, Amalan Sebelum Mulai Acara Pengajian dan Keagamaan

Sholawat Badar memiliki bacaan sebagai amalan berisi pujian kepada Nabi Muhammad SAW yang berlangganan di Indonesia biasa terdengar sebelum acara pengajian.
Erick Thohir Bocorkan Anggaran Pengembangan Sepak Bola Tanah Air Naik hingga Rp200 Miliar Lebih

Erick Thohir Bocorkan Anggaran Pengembangan Sepak Bola Tanah Air Naik hingga Rp200 Miliar Lebih

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Erick Thohir mengatakan alokasi anggaran untuk pengembangan sepak bola tanah air naik jadi Rp200 miliar lebih.
Main di Posisi Tak Lazim, Pemain Diaspora Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024 Ini Unjuk Kualitas di Kasta Teratas Liga Thailand

Main di Posisi Tak Lazim, Pemain Diaspora Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024 Ini Unjuk Kualitas di Kasta Teratas Liga Thailand

Jelang tampil di ajang Piala AFF 2024, salah satu pemain diaspora Timnas Indonesia yakni Asnawi Mangkualam sukses unjuk kualitas di kasta teratas Liga Thailand.
Update PSN Rempang Eco-City: 41 KK Telah Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

Update PSN Rempang Eco-City: 41 KK Telah Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

BP Batam memfasilitasi pergeseran terhadap 4 Kepala Keluarga (KK) terdampak pengembangan Rempang Eco City ke rumah baru di Tanjung Banun, Kamis (20/11/2024).
Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Mati AKP Ulil Ryanto Anshar, Kini Terancam Hukuman Mati

Kabag Ops AKP Dadang Iskandar Tembak Mati AKP Ulil Ryanto Anshar, Kini Terancam Hukuman Mati

Dadang dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana.
Trending
Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 tahun depan, Australia dapat satu kabar buruk lantaran tak bisa diperkuat pemain idaman mereka.
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, ia diduga melanjutkan serangannya ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. 
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar korban tewas polisi tembak polisi akan menikah dengan Polwan tahun depan, ini sosok calon istrinya...
Mulai Sekarang Tolong Baca Surat ini Ketika Shalat Tahajud, Rezeki Seketika Mengalir ke Dompet Kering, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Mulai Sekarang Tolong Baca Surat ini Ketika Shalat Tahajud, Rezeki Seketika Mengalir ke Dompet Kering, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Tolong mulai malam nanti baca surat ini secara rutin saat shalat tahajud apabila ingin rezeki mengalir deras. Ustaz Adi Hidayat bilang kalau surat ini ampuh un
Selengkapnya
Viral