"Kesalahan yang terjadi nggak cuma merugikan beliau secara pribadi, tapi juga bikin publik ragu sama keadilan. Kami mendesak agar kasus ini ditinjau ulang secara adil, biar Mardani bisa kembali berkontribusi dan menginspirasi pengusaha muda lainnya," pungkasnya.
Hal ini senada dengan pernyataan sejumlah akademisi turut menyuarakan pendapat yang sama. Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, misalnya, menilai terdapat kekhilafan dalam putusan terhadap Mardani H. Maming. Beliau bahkan meminta agar terdakwa segera dibebaskan.
Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro juga menyampaikan hal yang sama.
Profesor yang pernah menjabat sebagai Rektor Undip ini menyatakan bahwa keputusan Mardani H. Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP adalah sah secara hukum administrasi dan tidak pernah dinyatakan batal oleh PTUN.(chm)
Load more