Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa Yudha Arfandi karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra Tamara Tyasmara, Dante (6).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim menilai Yudha Arfandi terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi.
Dalam dakwaan JPU, Yudha Arfandi disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Hal tersebut menyebabkan Dante yang merupakan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, meninggal dunia.(lgn)
Load more