"Seharusnya sesuai dengan prosedur, Dinas Koperasi Kabupaten Mempawah mengeluarkan aturan yang kami mohon ini," ucapnya.
Kemudian dengan berbagai upaya telah dilakukan kata Arifin Mahad, pihaknya juga melihat berbagai hal yang ada di Pelabuhan ada beberapa koperasi yang sudah beraktivitas yang posisinya belum diketahui legal atau tidak.
"Maka kami sebagai masyarakat setempat juga mencoba untuk mengajukan permohonan melalui PTP (Perusahaan Tanjung Periok) anak perusahaan dari Pelindo. Kemudian mereka mendorong kami untuk mendapatkan PMKU atau perizinan yang diberikan oleh KSOP, untuk resminya untuk TKBM bergerak dalam Pelabuhan," ujarnya.
Sementara itu Abdul Latif, selaku Pengawas Koperasi Jasa Temajok Samudera Perkasa, juga mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mempertanyakan kepada salah satu maneger dari PTP, apakah ada koperasi di wilayah Pelabuhan Kijing telah mendapatkan PMKU atau surat Keputusan dari KSOP.
"Informasi dari PTP belum ada. Menurut keterangannya mereka bergerak berdasarkan koperasi yang berdomisili di Pontianak yakni Jasa Karya," ujarnya.
Abdul Latif menagatakan, dirinya merasa heran, karena sesuai aturan setiap satu Pelabuhan hanya ada satu TKBM, yang seharusnya tidak boleh ada dua TKBM, akan tetapi hal ini terjadi di Pelabuhan Kijing.
"Dimana Pelabuhan Dwikora Pontianak, TKBM nya Jasa Karya kemudian di Pelabuhan Kijing juga TKBM nya juga Jasa Karya. Kami selaku masyarakat setempat merasa keberatan dengan adanya kejadian seperti ini," tegasnya.
Load more