tvOnenews.com - Koperasi Jasa TKBM Temajok Samudera Perkasa protes, karena tidak bisa kerja di wilayah Pelabuhan Kijing Kabupaten Mempawah. Padahal memiliki anggota 105 orang lengkap dengan pengurus, memiliki struktur organisasi, tenaga ahli, anggotanya sudah memiliki BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan serta lainnya.
"Kami masyarakat setempat telah mendirikan Koperasi TKBM, tetapi kami tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan di dalam Pelabuhan Kijing, dengan aturan dan sistem, sehingga kami tidak bisa mendapatkan pekerjaaan," kata Ketua Koperasi Jasa TKBM Temajok Samudera Perkasa, Arifin Mahad didampingi Abdul Latif selaku Pengawas Koperasi Jasa Temajok Samudera Perkasa, ditemui di Pontianak, Selasa 5 November 2024.
Arifin Mahad mengungkapkan Koperasi Jasa Temajok Samudera Perkasa adalah koperasi yang berdiri sejak tahun 2019 yang mana koperasi ini memang hak dari pada kesepakatan bersama dari masyarakat. Kemudian bermitra beberapa koperasi yang ada di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah.
Setelah mitra ini tergabung, maka disepakati nama Koperasi Jasa Tenaga Kerjasa Bongkar Muat (TKBM) Temajok Samudera Perkasa.
"Terbentuklah ini koperasi, setelah berdiri kami coba untuk mengurus semua legalitas yang mencakup semua kesempatan untuk persyaratan masuk ke wilayah Pelabuhan Internasional Kijing, yang sesuai dengan aturan dan izin yang berlaku," ujarnya.
Setelah semuanya itu ada, kata Arifin Mahad, maka pihaknya mengantong surat dari Kementerian Koperasi untuk koordinasi dengan pemerintah setempat di Kabupaten Mempawah, kemudian surat dari Kementerian Perhubungan.
"Jadi kedua surat yang kita miliki ini, judulnya sama yang tujuannya untuk berkoordinasi dengan masyarakat setempat sudah kita miliki. Karena salah satu persyaratan untuk melakukan TKBM di suatu Pelabuhan, harus adanya penilaian dari dinas koperasi setempat, yakni Dinas Koperasi Kabupaten Mempawah sesuai dengan Permenkop Nomor 6 Tahun 2023," jelasnya.
Setelah pihaknya ke Dinas Koperasi Kabupaten Mempawah, kata Arifin Mahad, pihaknya terbentur dengan aturah yang ada di Dinas Koperasi Kabupaten Mempawah ini.
"Seharusnya sesuai dengan prosedur, Dinas Koperasi Kabupaten Mempawah mengeluarkan aturan yang kami mohon ini," ucapnya.
Kemudian dengan berbagai upaya telah dilakukan kata Arifin Mahad, pihaknya juga melihat berbagai hal yang ada di Pelabuhan ada beberapa koperasi yang sudah beraktivitas yang posisinya belum diketahui legal atau tidak.
"Maka kami sebagai masyarakat setempat juga mencoba untuk mengajukan permohonan melalui PTP (Perusahaan Tanjung Periok) anak perusahaan dari Pelindo. Kemudian mereka mendorong kami untuk mendapatkan PMKU atau perizinan yang diberikan oleh KSOP, untuk resminya untuk TKBM bergerak dalam Pelabuhan," ujarnya.
Sementara itu Abdul Latif, selaku Pengawas Koperasi Jasa Temajok Samudera Perkasa, juga mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mempertanyakan kepada salah satu maneger dari PTP, apakah ada koperasi di wilayah Pelabuhan Kijing telah mendapatkan PMKU atau surat Keputusan dari KSOP.
"Informasi dari PTP belum ada. Menurut keterangannya mereka bergerak berdasarkan koperasi yang berdomisili di Pontianak yakni Jasa Karya," ujarnya.
Abdul Latif menagatakan, dirinya merasa heran, karena sesuai aturan setiap satu Pelabuhan hanya ada satu TKBM, yang seharusnya tidak boleh ada dua TKBM, akan tetapi hal ini terjadi di Pelabuhan Kijing.
"Dimana Pelabuhan Dwikora Pontianak, TKBM nya Jasa Karya kemudian di Pelabuhan Kijing juga TKBM nya juga Jasa Karya. Kami selaku masyarakat setempat merasa keberatan dengan adanya kejadian seperti ini," tegasnya.
Abdul Latif Kembali menegaskan bahwa masyarakat setempat di wilayah Pelabuhan Kijing di sekitar Sungai Kunyit Laut yang paling banyak terkena dampaknya.
"Masyarakat setempat yang dibeli lahanya oleh pihak Pelindo untuk Pelabuhan Kijing. Mereka ini secara ikhlas demi kemajuan daerah. Namun, Ketika Pelabuhan telah beroperasi, mereka berharap mendapatkan pekerjaan di dalam Pelabuhan," harapnya.
Bahkan, kata Abdul Latif, Pak Gubernur Kalbar (Sutarmidji, red) pada Waktu itu, pernah berkata masyarakat setempat yang terkena dampak, silahkan buat Koperasi TKBM.
"Setelah kami mendirikan Koperasi TKBM, tetapi kami tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan di dalam Pelabuhan Kijing, sehingga dibuatlah dengan segala aturan dan sistem, sehingga kami tidak bisa mendapatkan pekerjaaan," ujarnya.
Abdul Latif menambahkan bahwa masyarakat setempat yang tergabung dalam Koperasi Jasa TKBM Temajok Samudera Perkasa, yang sangat dibutuhkan saat ini adalah penilaian secara aturan tentang koperasi.
"Kami masyarakat setempat di wilayah Sungai Kunyit Laut ini memiliki koperasi TKBM, tolong dinilai sesuai dengan aturan dan perizian terhadap koperasi kami ini, karena dengan penilaian dari Dinas Koperasi Kabupaten Mempawah, sebagai dasar kami untuk ke Perhubungan dan Instansi Kesyahbadaran atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak," ujarnya .(chm)
Load more