Pihaknya mengaku, terdapat tiga laporan terkait aksi itu, sehingga petugas dari Polsek Duren Sawit gencar memburu pelaku.
"Kedua pelaku berhasil diringkus di kawasan Kalimalang pada Sabtu (19/10/2024)," ucapnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berkas perkara kedua pelaku sudah masuk dalam tahap satu dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.(ant/lgn)
Load more