“Untuk selebgram berstatus tersangka namun tidak dilakukan penahanan, karena kondisi hamil tua,” jelas Abidin.
Menurut keterangan polisi, PW menerima bayaran sebesar Rp 600 ribu setiap 15 hari untuk setiap kali melakukan promosi judi online
Bukti transaksi antara PW dan penyedia situs judol juga telah ditemukan dalam penyelidikan, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam aktivitas promosi ilegal ini.
"Kami juga menemukan bukti transaksi pembayaran endors antara tersangka selebgram dengan penyedia situs judol," tambahnya.
Selain PW, ada lima tersangka lain yang turut ditangkap dalam kasus yang sama. Mereka adalah WJ, SL, YE, PE, dan MR, yang semuanya kini telah ditahan di Rutan Polres Trenggalek.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (asn/ebs)
Load more