tvOnenews.com - Aktivis dan pegiat antikorupsi Bambang Harymurti mengungkapkan bahwa Mardani H Maming menjadi korban dari proses hukum yang dinilai tidak sepenuhnya independen.
Pernyataan ini disampaikan Bambang setelah melakukan analisis terhadap putusan persidangan yang menjerat Mardani H Maming dalam kasus dugaan suap saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Menurut Bambang, fenomena hukum di Indonesia belakangan ini menunjukkan tren penurunan kualitas independensi. Ia menilai bahwa proses hukum yang seharusnya mengedepankan keadilan kini semakin jauh dari asas-asas tersebut.
“Dengan semua kajian dari akademisi seperti UII, UI, UGM, Unpad, dan Undip, serta aktivis seperti Prof. Todung, saya memutuskan untuk melawan arus, karena ternyata Mardani H Maming tidak terbukti bersalah,” tuturnya.
Melihat situasi ini, Bambang meminta hakim Mahkamah Agung untuk menunjukkan profesionalitasnya dan berani melawan arus jika diperlukan, karena tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkan Mardani H Maming sebagai pihak yang bersalah.
“Saya mengingatkan Mahkamah Agung bahwa lebih baik melepas 10 orang yang bersalah daripada menahan satu orang yang tidak bersalah,” ujarnya.
Pernyataan Bambang ini didukung oleh Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, yang menganggap bahwa dalam kasus ini, terdapat indikasi miscarriage of justice atau peradilan sesat. Menurut Todung, keputusan hakim cenderung berat sebelah dalam menangani perkara tersebut.
Load more