Dimana dalam pasal subjek hukumnya adalah orang atau corporat yang mengalihkan IUP pada orang lain tanpa memberi tahu pemerintah daerah.
“Sedangkan Mardani Maming, adalah pejabat yang memberi izin. Bahkal izinnya sudah sesuai prosedur kajian dari instansi berwenang,” ujarnya.
Para pakar hukum administrai menilai penggunaan pasal itu tidak tepat sasaran, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Mardani H Maming di sana.
Sedangkan dari segi pakar hukum perdata, aliran uang yang masuk dalam Perusahaan Mardani H Maming menggunakan konsep bisnis to bisnis, murni keperdataan.
Sehingga saat hakim mengaitkannya dengan bentuk ucapan terimakasih tidak ada alat bukti yang cukup.
Sedangkan dari ahli hukum pidana menilai, penggunaan pasal 12 b, tidak ada kesepakatan antara pihak pemberi dan penerima suap, karena tidak bisa dibuktikan.
Load more