tvOnenews.com - Para korban mafia pengembang jual beli apartemen Malioboro City Yogyakarta kembali menggelar aksi unjukrasa di kantor Gubernur DIY dan Istana Negara Gedung Agung, Rabu (06/11/2024).
Dalam aksi ini, para korban membawa Gerobag Sapi untuk mendesak 100 Hari Pemerintahan Prabowo Gibran menyelesaikan kasus Malioboro City yang telah berjalan belasan tahun dengan segera diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.
Menurut Koordinator Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto, aksi unik yang ditampilkan para korban dengan mengendarai Gerobak Sapi dari kawasan Tugu Pal Putih menuju Kantor Gubernur DIY dan terahkir di Gedung Agung sebagai simbol perjuangan rakyat jelata yang tertatih namun terus berjalan hingga mendapatkan keadilan dan kehadiran negara.
"Gerobak sapi merupakan simbol perlawanan kami sebagai rakyat jelata yang menghadap pemimpin, dengna Gerobak Sapi kami tidak akan menyerah dan akan tetap berjalan biarpun harus tertatih tatih tapi akan sampai tujuan yakni kehadiran negara bagi rakyat kecil, serta kadilan dan kepastian hukum," ungkapnya.
Selain itu, mereka ingin menyampaikan aspirasinya dengan cara berbeda dan tetap mengedepankan budaya tradisional untuk mengetuk hati nurani Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran serta Gubernur DIY sebagai pemimpin rakyat sehingga kasus Malioboro City segera dituntaskan, baik perkara hukum perdata maupun pidana, serta proses perijinan.
"Kami menyampaikan aspirasi dan tuntutan di depan kantor Gubernur DIY dan depan Istana kepresidenan Yogyakarta atau yang lebih akrab disebut Gedung Agung sebagai simbol rakyat yang melaporkan kepada istana tentang nasib para korban mafia pengembang," jelasnya.
Massa juga membawa berbagai spanduk maupun poster berisi tuntutan dan desakan agar Pemerintahan Prabowo Gibran bisa turun tangan dan segera memberantas para mafia korporasi dalam kasus Apartemen Malioboro City.
Dalam orasinya, massa menyerukan, momentum 100 hari Prabowo Gibran bisa menuntaskan kasus yang telah belasan tahun berlarut tanpa kejelasan seolah hanya jalan ditempat. Mereka sangat menyayangkan sikap Pemkab Sleman yang dinilai lamban memproses SLF. Hingga saat ini permasalahan SLF Malioboro City belum ada kejelasan kapan diterbitkan.
"Kami ingin semua pihak baik Kementerian PUPR, DPUPKP Pemkab Sleman, Perwakilan Bank MNC dan Perwakilan P3SRS - Apartemen Malioboro City bisa menindaklanjuti Surat Permohoan Bank MNC untuk meneruskan SLF tersebut secara resmi," jelas Edi.
Sementara itu, Sekretaris Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City, Budijono menyampaikan harapan dari para korban supaya Pemkab Sleman mempermudah proses SLF bukan malah mempersulit masyarakat untuk mendapatkan haknya.
Namun, hingga kini pihak pemkab Sleman dalam hal ini DPUPKP dinilai memberikan banyak persyaratan baik teknis maupun administrasi yang harus dipenuhi pihak MNC Bank selaku pemohon atau yang mengurus ijin SLF.
"Kami mendesak Menteri PUPR yang baru pada pemerintahan Prabowo Gibran bisa bertemu Pemkab Sleman, kemudian menelaah kembali aturan terkait SLF beserta mekanisme dan regulasinya, sehingga masyarakat bisa mendapatkan hak-nya dan tidak dibingungkan dalam pengurusan SLF," jelasnya
PPPSRS Malioboro City juga berharap Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang berada di daerah bisa mengakomodir apa yang menjadi tujuan utama para korban mafia Kasus Malioboro City.
"Kami berharap Ngarsa Dalem Sri Sultan HB X menemui para korban atau perwakilan pemilik. Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi untuk mendesak agar 100 Hari Pemerintahan Prabowo Gibran menyelesaikan kasus Malioboro City ini," jelas Budi.
Terlebih menurut Budijono, Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kota investasi harus bersih dari mafia pengembang hitam, yang sudah memakan banyak korban. Para korban ini berharap agar pemerintahan dalam Kabinet Merah Putih dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan Gibran, turut menyoroti terkait perijinan yang sampai saat ini belum kelar proses penerbitan Sertifikat laik fungsi sebagai pintu masuk menuju legalitas kepemilikan pertelaan, akta jual beli dan SHM SRS. Hal itu penting sebagai legalitas kepemilikan apartemen yang sudah dibayar lunas, namun belum ada suatu kejelasan dan kepastian.
"Pengembang hitam yang merusak investasi di Sleman dan Jogja harus diadili. Karena sudah banyak bukti dan korban maka kita dukung langkah nyata Pak Prabowo Gibran segera bersih-bersih jika ada oknum-oknum aparat hukum yang ingin bermain di Yogya. Kami juga mohon agar Kapolda DIY, Kapolri dan jajaran terkait untuk kawal kasus ini jangan di didiamkan saja karena banyak korbannya," pungkas Budijono.(chm)
Load more