Adapun saat ini mereka sedang memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan JKK dan JKM di daerah.
"Ini merupakan bagian upaya dari Kemendagri untuk memberi dukungan kesuksesan pelaksanaan pilkada serentak," ujar Kastorius.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda mengatakan terdaftarnya pekerja Badan Ad Hoc ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi sebuah kewajiban dikarenakan adanya potensi risiko yang dapat terjadi selama mereka bertugas. Perlindungan tersebut diyakini dapat menjamin para pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemasm karena risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman para petugas Badan Ad Hoc pemilu dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam penyelenggaraan Pilkada yang akan berlangsung pada November mendatang,” jelas Eko.
Menurutnya hal ini merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi seluruh pekerja yang ada di Indonesia, termasuk para pekerja Badan Ad Hoc.
"Tentu dengan adanya program perlindungan bagi pekerja Badan Ad Hoc ini, akan semakin mewujudkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia,” tutup Eko.(chm)
Load more