Jakarta, tvOnenews.com - Kasus mertua aniaya menantu menemui babak baru. Terlapor H membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya termasuk pelecehan seksual. Kuasa Hukum H, Jhon Feryanto Sipayung, SH membantah semua tuduhan penganiayaan yang dilakukan terhadap menantunya SAG.
Ia membeberkan dalam hasil visum di RS Tzu Chi Jakarta, SAG dalam keadaan baik.
"Korban mengaku berkelahi dengan suami, pergelangan tangan terbentur sehingga korban nyeri pada pergelangan tangan kanan. Keadaan umum baik kesadaran baik. Pada pergelangan tangan kanan terdapat memar kehijauan berukuran tiga centimeter kali tiga sentimeter. Pemeriksaan rontgen lengan bawah kanan tidak menunjukkan adanya kelaianan pada pergelangan tangan kanan. Terhadap korban diberikan pengobatan dipulangkan dalam keadaan baik," kata Jhon, Selasa (6/11/2024).
Ia pun menegaskan hingga saat ini tidak ada laporan polisi yang dibuat SAG terhadap kliennya.
"Asas ini menegaskan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya secara sah dan final," ucapnya.
Ia juga menegaskan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan kliennya terhadap pelapor.
"Tuduhan tersebut mengada-ngada dan laporan itu merupakan Laporan tandingan atas penetapan Tersangka Susanty Artha Gilberte di dalam Laporan Polisi NomorLP/B/1423/XI/2021/SPKT/PolsekCengkareng/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya tanggal 03 Nopember 2023 yang saat ini Berkas Perkara sudah di Kejaksaan untuk di P21 kan oleh jaksa Peneliti," ucapnya.
(ebs)
Load more