Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi timah mengungkap sejumlah fakta terkait kerugian negara yang dinilai fantastis.
Penasihat hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih mengungkap hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima laporan hasil pemeriksaan BPKP yang berisi hitungan kerugian negara.
Laporan tersebut menurut Junaedi belum pernah ditunjukan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tidak terlampir dalam berkas perkara.
“Akibat tidak pernah ditunjukan dan tidak dilampirkan dalam berkas perkara maka kami selaku penasehat hukum belum bisa melakukan analisa laporan tersebut,” ujar Junaedi di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (6/11/2024).
Sementara itu, ahli Hukum Administrasi Negara Bidang Hukum Lingkungan Hidup, Dr Kartono menanggapi pertanyaan soal laporan hasil pemeriksaan BPKP.
“Apakah ahli pernah ditunjukan hasil perhitungan BPKP terkait kerugian negara saat ahli diperiksa di penyidikan?" tanya Juanedi.
“Tidak pernah,” jawab Kartono.
Load more