Hari mengatakan Zuhesti hanyalah seorang korban atas perintah atasannya untuk memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang disinyalir melanggar hukum.
Ia mengatakan rapat tersebut diperintahkan langsung oleh penanggung jawab Luther Lawfirm Jakarta, Philipp Kersting.
“Namun, tindakan ini dianggap melanggar hukum. Hal itu menyebabkan Zuhesti dan Philipp dijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Hari.
Dia mengatakan Kliennya sudah menjalani hukuman. Akan tetapi, Zuhesti mendapat perilaku tidak adil berupa pemecatan karena perkara yang disebabkan atasannya.
“Sebelum dibebaskan, tiba-tiba ada surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Luther Konsultasi Indonesia karena Ibu Hesti terbukti melakukan tindak pidana,” tuturnya.
Dirinya menegaskan pemecatan tersebut tidak berkeadilan lantaran Zuhesti dinyatakan bersalah karena perintah Philipp sendiri.
Selain itu, dia juga mengatakan tindakan Luther terhadap Zuhesti berbeda dengan yang dilakukan terhadap Philipp.
Load more