LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dipecat Tanpa Pesangon, Seorang Advokat Wanita Bersiap Melawan Bikin Pengaduan ke Komnas Perempuan
Sumber :
  • Istimewa

Dipecat Tanpa Pesangon, Seorang Advokat Wanita Bersiap Melawan Bikin Pengaduan ke Komnas Perempuan

Seorang wanita yang sempat berprofesi sebagai advokat, Zuhesti Prihadini bercerita soal masa kelamnya menjalani hukuman pidana selama 6 bulan.

Selasa, 12 November 2024 - 01:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang wanita yang sempat berprofesi sebagai advokat, Zuhesti Prihadini bercerita soal masa kelamnya menjalani hukuman pidana selama 6 bulan.

Hesti, sapaan akrabnya, bebas dari lembaga permasyarakatan di wilayah Tangerang sejak April 2024 itu mengaku menjalani hukuman pidana lantaran dituding bermasalah dengan kantornya terdahulu.

Dia menyebutkan hukuman tersebut sangat menyakitkan, terlebih harus jauh dari keluarganya.

"Karier yang telah saya bangun hancur, pengalaman pahit 6 bulan berada di dalam lapas mengajarkan saya akan banyak hal. Kini saya hanya ingin fokus mengurus kedua anak dan suami yang telah banyak berkorban," kata Hesti dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).

Baca Juga :

Hesti melanjutkan selama menjalani hukuman, dirinya juga dipecat dari firma hukumnya tanpa penghitungan pesangon.

Dia mengaku proses pemecatan itu berlangsung saat dirinya jelang pembebasan dari penjara.

"Saya dipecat tanpa perincian hak pesangon dan hak lainnya," tambahnya.

Akan tetapi, dia mengatakan bakal melapor ke Komnas Perempuan dan beberapa lembaga terkait.

"Beberapa hal terkait ketenagakerjaan dan lain-lain dalam waktu dekat akan saya laporkan ke Komnas Perempuan dan beberapa instansi terkait. Saya hanya ingin hukum ditegakkan, tidak ada lagi diskriminasi terhadap kaum pekerja terutama wanita," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hesti, Hari Wijayanto menuturkan kliennya dijerat pidana usai mendapat perintah partner atau penanggung jawab untuk memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) atau RUPS tandingan. Hal itu dinilai bertentangan melanggar hukum.

"Bu Hesti dan Philipp ini mewakili Staedtler Noris asal Jerman yang sebagai pemilik mayoritas saham di sana namun demikian hal tersebut tidak terjadi karena ada perbedaan pendapat para pemegang saham sehingga akhirnya sebagai penanggung jawab atau partner Luther Indonesia ini saudara Philipp casting mengadakan RUPS tandingan," ujar Hari Wijayanto.

Dia melanjutkan bahwa kliennya dinilai bersalah oleh PN Tangerang atas perbuatannya tersebut.

"Rasa ketidakadilan itu mulai terjadi. Kemudian selama ibu Hesti ada di dalam penjara tentunya hal ini sangat mengganggu sangat berdampak terhadap keluarga bu hesti, terhadap suami, anak yang belum dewasa yang saat itu masih usia 9 tahun yang paling tua dan anak nomer 2 umur 7 tahun," jelasnya.

Hari berharap setelah ini, ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk berbicara lebih jauh terkait dengan peristiwa yang dialami Hesti. 

Hari mengatakan Zuhesti hanyalah seorang korban atas perintah atasannya untuk memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang disinyalir melanggar hukum.

Ia mengatakan rapat tersebut diperintahkan langsung oleh penanggung jawab Luther Lawfirm Jakarta, Philipp Kersting.

“Namun, tindakan ini dianggap melanggar hukum. Hal itu menyebabkan Zuhesti dan Philipp dijatuhi pidana oleh Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Hari.

Dia mengatakan Kliennya sudah menjalani hukuman. Akan tetapi, Zuhesti mendapat perilaku tidak adil berupa pemecatan karena perkara yang disebabkan atasannya.

“Sebelum dibebaskan, tiba-tiba ada surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Luther Konsultasi Indonesia karena Ibu Hesti terbukti melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Dirinya menegaskan pemecatan tersebut tidak berkeadilan lantaran Zuhesti dinyatakan bersalah karena perintah Philipp sendiri. 

Selain itu, dia juga mengatakan tindakan Luther terhadap Zuhesti berbeda dengan yang dilakukan terhadap Philipp. 

“Philipp yang dihukum lebih berat daripada Zuhesti masih menjadi partner pada Luther Indonesia dan tidak dipecat,” kata dia,

Padahal, menurut Hari, Philipp merupakan aktor utama dalam perkara yang membuat Zuhesti masuk penjara. 

Oleh sebab itu, Zuhesti melakukan perlawanan dengan melaporkan perkara itu ke Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan dan siap maju ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Kemudian, Zuhesti juga turut melaporkan Luther Indonesia ke Ombudsman RI perihal perbedaan perlakuan dirinya dengan Phillip.

“Perbedaan perlakuan karena Phillip dengan leluasa dapat menggunakan alat elektronik selama di dalam lapas,” ucpanya.

Terakhir, kata Hari, pihaknya juga turut melaporkan pemecatan keliennya ke Komnas Perempuan karena ada ketidakadilan berbasis gender.

“Pemecatan yang dilakukan Luther Indonesia juga turut dilaporkan ke Komnas Perempuan lantaran ada perilaku yang tidak adil yang berbasis gender,” tandasnya.

Kubu Hesti ini juga sudah mengadu kepada Ombudsman RI. Pengaduan ini meminta agar diberi upaya yang terang demi menuntaskan keadilan untuk Hesti.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kepengurusan Bahlil di Golkar Digugat ke PTUN, Adies: Munas Sudah Sesuai Aturan

Kepengurusan Bahlil di Golkar Digugat ke PTUN, Adies: Munas Sudah Sesuai Aturan

Kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Tinggal 5 Menit Lagi Waktu Subuh, Apakah Masih Boleh Shalat Tahajud? Buya Yahya Tegaskan Bisa Selama ...

Tinggal 5 Menit Lagi Waktu Subuh, Apakah Masih Boleh Shalat Tahajud? Buya Yahya Tegaskan Bisa Selama ...

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menyampaikan ketika mau tahajud tapi bangun kesiangan masih bisa dilakukan. Sehingga waktu mepet shalat subuh kaya 15 atau 5 menit
Tinggalkan Kebiasaan Pukul dan Keras pada Anak Antum, Buya Yahya Bagikan Tips Mendidik agar Mudah Dinasehati

Tinggalkan Kebiasaan Pukul dan Keras pada Anak Antum, Buya Yahya Bagikan Tips Mendidik agar Mudah Dinasehati

Tapi tak jarang melihat kebiasaan ayah atau bunda melakukan kekerasan fisik. Hal inilah yang disoroti Buya Yahya. Ia membagikan tips agar anak mudah memahami...
Bintang Liga Inggris Beri Sindiran Halus pada Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Walau Dihiasi Langganan Liga Eropa, Jepang Jauh Lebih Unggul Soal...

Bintang Liga Inggris Beri Sindiran Halus pada Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Walau Dihiasi Langganan Liga Eropa, Jepang Jauh Lebih Unggul Soal...

Jelang laga krusial, Timnas Indonesia dapat sorotan khusus dari bintang Liga Inggris, Kaoru Mitoma. Sesumbar sampai sebut pemain naturalisasi King Indo itu...
Jika Menang Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara Ingin Sediakan WiFi Gratis di Tiap RT

Jika Menang Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara Ingin Sediakan WiFi Gratis di Tiap RT

Calon Wali Kota Bekasi, Heri Koswara berjanji menghadirkan layanan WiFi gratis di tiap lingkungan RT.
Nusron Wahid Ungkap Alasan Mayoritas Kasus Mafia Tanah Libatkan Internal Kementerian ATR/BPN

Nusron Wahid Ungkap Alasan Mayoritas Kasus Mafia Tanah Libatkan Internal Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan alasan mayoritas kasus mafia tanah pelakunya berasal dari internal Kementerian ATR/BPN.
Trending
Bintang Liga Inggris Beri Sindiran Halus pada Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Walau Dihiasi Langganan Liga Eropa, Jepang Jauh Lebih Unggul Soal...

Bintang Liga Inggris Beri Sindiran Halus pada Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Walau Dihiasi Langganan Liga Eropa, Jepang Jauh Lebih Unggul Soal...

Jelang laga krusial, Timnas Indonesia dapat sorotan khusus dari bintang Liga Inggris, Kaoru Mitoma. Sesumbar sampai sebut pemain naturalisasi King Indo itu...
Malaysia Kalahkan Tim Peringkat 187 Ranking FIFA, dari Dua Penalti dan Masih Kebobolan 1 Gol

Malaysia Kalahkan Tim Peringkat 187 Ranking FIFA, dari Dua Penalti dan Masih Kebobolan 1 Gol

Malaysia menang dengan skor akhir 3-1 di Stadion PAT, Bangkok, Kamis (14/11/2024). 
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Kecuali Bahrain dan Kuwait, Tim Timur Tengah Dominasi Kemenangan 

Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Kecuali Bahrain dan Kuwait, Tim Timur Tengah Dominasi Kemenangan 

Laga Timnas Indonesia vs Jepang menjadi satu-satunya pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang baru akan berlangsung pada Jumat (15/11/2024) malam ini. 
Seakan Sudah Tobat, Ahmed Al Kaf Tak Ulangi 'Dosa' yang Bikin Timnas Indonesia Rugi Besar saat Kembali Pimpin Pertandingan

Seakan Sudah Tobat, Ahmed Al Kaf Tak Ulangi 'Dosa' yang Bikin Timnas Indonesia Rugi Besar saat Kembali Pimpin Pertandingan

Wasit kontroversial asal Oman, Ahmed Al Kaf, tak mengulangi 'dosa' yang membuat Timnas Indonesia mengalami kerugian besar usai kembali dipercaya memimpin laga.
Ahmed Al Kaf Muncul ke Publik Lagi usai Bikin Timnas Indonesia Rugi Besar, Tim Timur Tengah Rengkuh Kemenangan Telak

Ahmed Al Kaf Muncul ke Publik Lagi usai Bikin Timnas Indonesia Rugi Besar, Tim Timur Tengah Rengkuh Kemenangan Telak

Wasit asal Oman yang pernah bikin Timnas Indonesia merugi, Ahmed Al Kaf, muncul ke hadapan publik dalam pertandingan yang berakhir dengan kemenangan telak UEA.
Hasil Laga Uji Coba Internasional Tim ASEAN Jelang Piala AFF 2024, Malaysia dan Singapura Catatkan Kemenangan, Thailand Ditahan Imbang

Hasil Laga Uji Coba Internasional Tim ASEAN Jelang Piala AFF 2024, Malaysia dan Singapura Catatkan Kemenangan, Thailand Ditahan Imbang

Sementara tim ASEAN beradu untuk laga uji coba di FIFA Matchday edisi November, Timnas Indonesia akan kembali berjuang di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Nusron Wahid Ungkap Alasan Mayoritas Kasus Mafia Tanah Libatkan Internal Kementerian ATR/BPN

Nusron Wahid Ungkap Alasan Mayoritas Kasus Mafia Tanah Libatkan Internal Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan alasan mayoritas kasus mafia tanah pelakunya berasal dari internal Kementerian ATR/BPN.
Selengkapnya
Viral