Jakarta - Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan malam bebas kerumunan (Crowd Free Night/CFN), namun menerapkan sistem patroli dalam penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Zulpan mengatakan, alasan ditiadakan kebijakan CFN adalah tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang semakin tinggi.
"Kita lakukan mengingat bahwa masyarakat sudah mulai disiplin sehingga kita lakukan langkah lebih 'soft' lagi dengan mengingatkan dengan patroli dan edukasi ke masyarakat agar tidak melakukan kerumunan," kata Zulpan.
Zulpan juga mengimbau kepada para pengusaha untuk turut berpartisipasi dalam penegakan protokol kesehatan dengan tidak beroperasi melampaui jam operasional yang diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Termasuk ke tempat usaha baik kafe dan sebagainya untuk menaati protokol kesehatan terkait aplikasi PeduliLindungi dan jam operasional yang diberlakukan pemerintah sesuai PPKM Level 3," ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya memberlakukan kebijakan CFN di sepukuh lokasi di Jakarta, yakni:
1. Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin
2. Kawasan Jalan Asia Afrika
3. Kawasan Jalan Senopati-Gunawarman
4. Kawasan SCBD
5. Kawasan Jalan Medan Merdeka (Monas)
6. Kawasan Kemang
7.Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)-Danau Sunter
8. Kawasan Kota Tua Jakarta
9. Kawasan Kanal Banjir Timur
10. Kawasan Kemang.
(ant/put)
Load more