“Penolakan tersebut menjadi salah satu hambatan dalam penyelidikan, tetapi bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk hasil tes DNA, dinilai cukup kuat untuk menguatkan dakwaan yang diajukan.” imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan berkas perkara kasus persetubuhan santriwati ini ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Namun, Kejari Trenggalek sempat mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi dengan tambahan bukti.
Dengan adanya hasil tes DNA ini, penyidik melampirkannya dalam berkas perkara yang dikembalikan ke kejaksaan sebagai alat bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka kyai.
Kasus ini telah menyita perhatian masyarakat, terutama karena melibatkan seorang tokoh agama. Dengan hasil tes DNA yang menunjukkan keterkaitan biologis antara tersangka dan anak korban, publik menantikan proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk melanjutkan proses penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menindaklanjuti dengan pengajuan berkas ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan bahwa hasil tes DNA ini akan menjadi bukti kuat dalam perkara tersebut, dan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi korban dan keluarganya.
Load more