"Pencatatan social enterprise dalam sistem Ditjen AHU akan memberikan wadah bagi pelaku usaha sosial dalam menjalankan misi mereka. Status hukum yang jelas ini membantu pelaku usaha sosial menjalankan bisnisnya sambil tetap fokus pada pencapaian misi sosial," ujarnya.
Dengan komitmen menginvestasikan kembali 51 persen dari profit yang dihasilkan untuk melaksanakan misi sosial yang tertuang dalam SDG’s.
Pemerintah terus mendorong penguatan ekosistem kewirausahaan sosial, di antaranya melakukan penyusunan kebijakan yang lebih mendukung, melakukan kerja sama lintas kementerian untuk menghadirkan kerangka hukum yang jelas dan konkret.
"Selain pemerintah, saya juga mengajak pihak swasta dan masyarakat sipil untuk terlibat aktif. Bersama-sama, kita bisa membangun ekosistem kewirausahaan sosial yang kuat di Indonesia, di mana semua pihak berperan. Pemerintah dapat bertindak sebagai regulator dan fasilitator, pihak swasta selaku mitra strategis dalam investasi dan pengembangan, dan masyarakat sipil yang didalamnya termasuk organisasi non-profit dan filantropi sebagai penguat kapasitas dan kesadaran," kata Supratman.
"Pencatatan social enterprise ini bukan sekadar peluncuran sistem, tetapi deklarasi komitmen kita untuk membangun Indonesia yang lebih baik, adil, sejahtera, dan berkelanjutan," pungkasnya.(chm)
Load more