"Motif ekonomi menjadi alasan utama ESN melakukan promosi situs judi ini. Sehingga pelaku terus melanjutkan aksinya meski tahu risikonya,” ungkap Anggi.
Dengan ditangkapnya ENS, Polres Cirebon Kota kini melakukan pengembangan kasus tersebut untuk menelusuri para pelaku yang terlibat dalam jaringan promosi judi daring.
Anggi menegaskan tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Pasal ini melarang penyebaran atau pembuatan informasi yang memuat konten perjudian yang dapat diakses oleh publik,” katanya.
Dia menambahkan Satgas Pemberantasan Judi Online Polres Cirebon Kota, telah mengajukan pemblokiran 3.243 situs judi daring ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Hasilnya, sebanyak 1.070 situs judi telah berhasil diblokir hingga Oktober 2024.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kemenkomdigi untuk mempercepat pemblokiran situs-situs ilegal ini. Kami pun rutin mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat dalam lingkaran judi daring," ucap dia.(ant/lgn)
Load more