LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Auditor BPKP Akui Tak Hitung Sendiri Kerugian Negara Rp271 Triliun di Korupsi Timah
Sumber :
  • ANTARA

Auditor BPKP Akui Tak Hitung Sendiri Kerugian Negara Rp271 Triliun di Korupsi Timah

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut-sebut melanggar standar operasional prosedur (SOP) terkait perhitungan kerugian keuangan negara Rp271 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Kamis, 14 November 2024 - 01:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut-sebut melanggar standar operasional prosedur (SOP) terkait perhitungan kerugian keuangan negara Rp271 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Hal ini terungkap ketika Hakim Alfis Setyawan mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli BPKP, Suaedi dalam lanjutan sidang perkara korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

“Angka Rp271 triliun itu bukanlah angka berdasarkan perhitungan ahli sendiri?”tanya Hakim.

“Bukan yang mulia,” jawab Suaedi.

Baca Juga :

“Ahli hanya mengadopsi angka yang diperhitungkan oleh ahli lingkungan hidup?”tambah hakim.

“Betul yang Mulia,” jawab Suaedi.

Salah satu ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo sebelumnya menghitung kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) imbas dari dugaan korupsi pengelolaan timah mencapai Rp271 triliun.

Penasihat hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih menilai keterangan saksi melanggar SOP BPKP sendiri. 

Berdasarkan Peraturan Kepala Deputi BPKP Bidang Investigasi Nomor 2 tahun 2024 pada bagian B mengharuskan auditor BPKP menganalisis dan mengevaluasi seluruh bukti yang dikumpulkan, termasuk mengkaji dan membandingkan semua bukti yang relevan dengan mengutamakan hakikat daripada bentuk (substance over form).

“⁠Jika ada melibatkan ahli yang kompeten, dalam hal ini termasuk ahli lingkungan Prof Dr Bambang Hero, maka auditor BPKP harus memastikan bahwa ahli melakukan pemeriksaan fisik terhadap teknis pekerjaan,” ujar Junaedi Saibih.

Dalam hal menggunakan ahli untuk melakukan penugasan audit perhitungan kerugian keuangan negara (audit PKKN), maka BPKP melalui penyidik harus melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir informasi dari tenaga ahli.

Namun, ahli BPKP dalam persidangan menyatakan bahwa ahli tidak mengetahui dasar perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan oleh Bambang Hero, lantaran hanya mengadopsi saja.

Junaedi mencatat, sikap itu berkonsekuensi logis bila ahli BPKP tidak pernah menjalankan prosedur atau SOP yang sudah ditetapkan. 

“Yang diharuskan dalam pedoman internal audit PKKN yaitu melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir hasil pekerjaan atau atau informasi dari tenaga ahli,” paparnya. 

Junaedi pun meragukan laporan hasil audit PKKN yang dilakukan auditor BPKP. 

“Apakah laporan hasil audit PKKN ini masih dapat dipertanggungjawabkan validitasnya dan terjamin kesahihannya?,” ucap dia. 

Tak hanya itu, tim audit BPKP juga disebut hanya melakukan kunjungan ke lapangan, tapi tidak melaksanakan verifikasi.

Seperti diketahui, auditor investigasi BPKP Suaedi hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah sebagai saksi ahli, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

Hanya saja, analisa dan dokumen yang dipaparkan tidak mampu menjawab pertanyaan Majelis Hakim. Junaedi Saibih mengatakan, saksi yang dihadirkan JPU tidak kredibel lantaran jawabannya tidak sesuai dengan konteks pertanyaan Hakim.

Adapun, Hakim mempertanyakan letak kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan korupsi pengelolaan timah. 

“Jadi dari hasil sidang hari ini, saksi yang dihadirkan JPU tidak kredibel. Karena jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan konteks pertanyaan Hakim tentang dimana letak kerugian negara,” tutur dia. 

Dalam sidang kali ini, Majelis hakim mempertanyakan metode perhitungan kerugian negara yang hanya didasarkan pada perhitungan pembayaran yang dikeluarkan PT Timah. 

Sedangkan hasil Penjualan bijih timah sebagai pemasukan PT Timah tidak diperhitungkan.

Padahal, nilai pemasukan dan pendapatan atau diistilahkan pemulihan kerugian keuangan negara harus menjadi pengurangan  kerugian keuangan negara itu sendiri. 

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mempertanyakan siapa yang harus dibebankan atas kerugian yang dimaksud. Adapun, laporan BPKP tidak menyebutkan pembayaran atas kerugian keuangan negara dibebankan kepada siapa saja. 

“Bagaimana dengan penerimaan dari hasil bijih timah dan lain-lain yang sudah keluar dan diterima oleh PT Timah?” Tanya Majelis Hakim.

“Sejak transaksi itu dilakukan menggunakan CV-CV boneka terus dokumennya tidka benar dan tidak berhak menambang kemudian menambang terus dibayar maka pembayaran itulah menjadi titik terjadi kerugian negara,” jelas Suaedi.

Selain itu majelis hakim mempertanyakan alasan BPKP hanya melakukan klarifikasi secara tebang pilih, ada yang diklarifikasi, ada yang tidak, lalu verifikasi juga tidak dilakukan secara tuntas dan mendalam.(lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kata Wamenhub Soal Bandara IKN Jadi Komersial: Kita Lihat Dulu Setahun

Kata Wamenhub Soal Bandara IKN Jadi Komersial: Kita Lihat Dulu Setahun

Wakil Menteri Perhubungan Suntana menegaskan bahwa saat ini komersialisasi Bandara Ibu Kota Negara (IKN) masih belum dibahas dan masih melihat prosesnya setahun
Orang Dekat Megawati Hangestri Bongkar Sifat Asli Dua Pemain Asing Red Sparks, Jelaskan Kalau Bukilic dan Mega Sebenarnya...

Orang Dekat Megawati Hangestri Bongkar Sifat Asli Dua Pemain Asing Red Sparks, Jelaskan Kalau Bukilic dan Mega Sebenarnya...

Musim ini Megawati Hangestri mendapat tandem baru setelah Red Sparks memutuskan memilih pevoli Serbia, Vanja Bukilic, untuk mengisi slot pemain asing mereka.
Dampak Fenomena Supermoon, BMKG Peringatkan Warga Kepulauan Riau untuk Waspada Banjir Rob

Dampak Fenomena Supermoon, BMKG Peringatkan Warga Kepulauan Riau untuk Waspada Banjir Rob

BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Hang Nadim Batam mengingatkan warga Kepri agar waspada adanya fenomena banjir pesisir (rob) dikarenakan fase supermoon yang terjadi di beberapa wilayah pada 16 November 2024.
Terpopuler: Suasana Kurang Kondusif di Sesi Konferensi Pers Jepang Jelang Laga Kontra Timnas Indonesia, hingga Bahrain Keheranan Banyak Pihak Jagokan Skuad Garuda

Terpopuler: Suasana Kurang Kondusif di Sesi Konferensi Pers Jepang Jelang Laga Kontra Timnas Indonesia, hingga Bahrain Keheranan Banyak Pihak Jagokan Skuad Garuda

Suasana di sesi konferensi pers Jepang jelang laga lawan Timnas Indonesia, hingga Bahrain yang keheranan soal banyak pihak yang dukung skuad Garuda. Simak!
Timnas Indonesia Lawan Jepang Hari Ini, Cermati Perbandingan Peringkat FIFA Skuad Garuda dan Samurai Biru

Timnas Indonesia Lawan Jepang Hari Ini, Cermati Perbandingan Peringkat FIFA Skuad Garuda dan Samurai Biru

Timnas Indonesia akan Jepang hari ini, Jumat (15/11/2024) di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pukul 19.00 WIB.
Tambahkan Bahan Rahasia Ini ke Dalam Beras saat Memasak Kata dr Zaidul Akbar: Nasi Kaya Serat, Protein dan Probiotik

Tambahkan Bahan Rahasia Ini ke Dalam Beras saat Memasak Kata dr Zaidul Akbar: Nasi Kaya Serat, Protein dan Probiotik

Tambahkan bahan-bahan rahasia ini ke dalam beras saat memasak nasi kata dr Zaidul Akbar, akan menghasilkan nasi yang kaya serat, protein dan probiotik.
Trending
Profil Tim Geypens yang Resmi Jalani Proses Naturalisasi untuk Timnas Indonesia, Ternyata Adik Mees Hilgers di FC Twente

Profil Tim Geypens yang Resmi Jalani Proses Naturalisasi untuk Timnas Indonesia, Ternyata Adik Mees Hilgers di FC Twente

Intip profil Tim Geypens pemain keturunan yang resmi menjalani proses naturalisasi untuk bergabung dengan Timnas Indonesia. Ternyata jebolan akademi FC Twente.
Kisah Mualaf Vendry Mofu, Mantan Pemain Timnas Indonesia Putuskan Masuk Islam Demi Dapatkan ini di Semen Padang

Kisah Mualaf Vendry Mofu, Mantan Pemain Timnas Indonesia Putuskan Masuk Islam Demi Dapatkan ini di Semen Padang

Mantan pemain Timnas Indonesia, Vendry Mofu mempunyai kisah perjalanan mualaf sejak kariernya semakin melesat di Semen Padang. Ia memeluk agama Islam pada 2010.
Peringkatnya Dilangkahi China di Klasemen Grup C, Mimpi Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Bisa Langsung Terkubur jika...

Peringkatnya Dilangkahi China di Klasemen Grup C, Mimpi Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Bisa Langsung Terkubur jika...

Timnas Indonesia jadi juru kunci klasemen Grup C dan sudah dilangkahi China yang berada di posisi keempat. Skuad Garuda tak bisa lolos Piala Dunia 2026 jika...
Jelang Kick Off, Ramai Pemain Jepang Kritik Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia, Kaoru Mitoma dkk: Buat Pertandingan Bakal..

Jelang Kick Off, Ramai Pemain Jepang Kritik Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia, Kaoru Mitoma dkk: Buat Pertandingan Bakal..

Jelang laga Timnas Indonesia vs Jepang, pemain Jepang satu per satu memberikan komentar soal naturasilasi. Pelatih hingga pemain legenda Jepang juga ikutan
Bintang Liga Inggris Beri Sindiran Halus pada Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Walau Dihiasi Langganan Liga Eropa, Jepang Jauh Lebih Unggul Soal...

Bintang Liga Inggris Beri Sindiran Halus pada Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Walau Dihiasi Langganan Liga Eropa, Jepang Jauh Lebih Unggul Soal...

Jelang laga krusial, Timnas Indonesia dapat sorotan khusus dari bintang Liga Inggris, Kaoru Mitoma. Sesumbar sampai sebut pemain naturalisasi King Indo itu...
Gantikan Roberto Mancini di Arab Saudi, Pelatih Ini Mualaf karena Terinspirasi Perlawanan Palestina kepada Israel

Gantikan Roberto Mancini di Arab Saudi, Pelatih Ini Mualaf karena Terinspirasi Perlawanan Palestina kepada Israel

Sayangnya, posisi Roberto Mancini tak bertahan lama di Arab Saudi. Iatelah dipecat oleh Federasi Sepak Bola Arab Saudi (SAFF). Lalu Herve Renard masuk, mualaf
Tinggal 5 Menit Lagi Waktu Subuh, Apakah Masih Boleh Shalat Tahajud? Buya Yahya Tegaskan Bisa Selama ...

Tinggal 5 Menit Lagi Waktu Subuh, Apakah Masih Boleh Shalat Tahajud? Buya Yahya Tegaskan Bisa Selama ...

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menyampaikan ketika mau tahajud tapi bangun kesiangan masih bisa dilakukan. Sehingga waktu mepet shalat subuh kaya 15 atau 5 menit
Selengkapnya
Viral