tvOnenews.com - Pemprov DKI Jakarta selalu mengutamakan transparansi dalam memberikan pelayanan publik. Mutasi pejabat melalui pelantikan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu tidak ada kaitannya dengan upaya meloloskan pemberian bantuan sosial (bansos) dalam rangka mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati mengungkapkan, dalam memberikan bansos, Pemprov DKI Jakarta selalu berkoordinasi dan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat. “Pemprov DKI Jakarta memiliki program jaring pengaman sosial khusus melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta,” tuturnya di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/11).
Lebih lanjut, Suharini memaparkan, berdasarkan Peraturan Gubernur No. 44 Tahun 2022 tentang Kriteria Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar pada Pemprov DKI Jakarta, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melaksanakan tiga program bansos, yakni:
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang diperuntukkan bagi lansia berusia 60 tahun ke atas;
- Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang diperuntukkan bagi anak usia 0-6 tahun dan diutamakan penderita stunting;
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang diperuntukkan bagi para penyandang disabilitas.
Load more