Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi timah dengan terdakwa Hervey Moeis terus bergulir soal pemanggilan ahli di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Majelis hakim mempertanyakan penyebab mahalnya sewa smelter swasta, berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pertanyaan itu diajukan pada saksi ahli JPU Suaedi selaku Auditor Investigasi dari BPKP atas terdakwa Helena, Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.
Suaedi menjelaskan bahwa data harga pokok produksi yang didapat dari PT Timah jika dibandingkan dengan sewa smelter swasta.
"Kami semakin yakin bahwa terdapat kerugian juga, karena si pemain yang sama bilang smelter itu harganya paling sekian gitu, tidak sebesar ini," jelas Sauedi.
Hakim meminta keterangan lebih detail dari ahli mengenai perhitungan yang tidak wajar, sehingga memberikan kesimpulan sewa smelter yang dilakukan PT Timah kemahalan.
"Yang dikerjasamakan itu nilainya USD3.700 sampai USD4.000. Akhir 2020 bagaimana keterangan saksi di persidangan itu mengalami penurunan sampai di angka USD2.500 dan USD2.700 Stressing kami itu adalah hitung-hitungannya? tanya Hakim.
Load more