LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Persidangan Harvey Moeis, Ahli Hukum Bisnis Beri Penjelasan soal Bentuk Kerja Sama PT Timah dengan Smelter Swasta
Sumber :
  • ANTARA

Persidangan Harvey Moeis, Ahli Hukum Bisnis Beri Penjelasan soal Bentuk Kerja Sama PT Timah dengan Smelter Swasta

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi timah dengan terdakwa Hervey Moies terus bergulir soal pemanggilan ahli di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Jumat, 15 November 2024 - 21:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi timah dengan terdakwa Hervey Moeis terus bergulir soal pemanggilan ahli di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Majelis hakim mempertanyakan penyebab mahalnya sewa smelter swasta, berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pertanyaan itu diajukan pada saksi ahli JPU Suaedi selaku Auditor Investigasi dari BPKP atas terdakwa Helena, Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan. 

Suaedi menjelaskan bahwa data harga pokok produksi yang didapat dari PT Timah jika dibandingkan dengan sewa smelter swasta.

Baca Juga :

"Kami semakin yakin bahwa terdapat kerugian juga, karena si pemain yang sama bilang smelter itu harganya paling sekian gitu, tidak sebesar ini," jelas Sauedi.

Hakim meminta keterangan lebih detail dari ahli mengenai perhitungan yang tidak wajar, sehingga memberikan kesimpulan sewa smelter yang dilakukan PT Timah kemahalan.

"Yang dikerjasamakan itu nilainya USD3.700 sampai USD4.000. Akhir 2020 bagaimana keterangan saksi di persidangan itu mengalami penurunan sampai di angka USD2.500 dan USD2.700 Stressing kami itu adalah hitung-hitungannya? tanya Hakim.

Hakim juga mempertanyakan variabel apa yang membuat harga sewa smelter tersebut dinilai lebih mahal, jika dibandingkan dengan menggunakan smelter milik PT Timah.

"Kalau itu adalah kemahalan, variabel apa saja. Tolong jelaskan variabel apa saja, kemudian bisa tersimpulkan bahwa itu adalah kemahalan. Itu yang kita butuhkan itu dari ahli, jadi tidak perlu lagi membaca-bacakan BAP," tanya Hakim.

Saat Sauedi ingin menunjukan perhitungannya, dirinya menyebut hal tersebut terdapat di laporan hasil audit di halam 33. Namun, JPU menolak untuk menunjukan hasil audit tersebut.

Sebelumnya, ahli hukum bisnis Nindyo Pramono dihadirkan oleh JPU sebagai Saksi Ahli dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi timah, pada Senin (11/11/2024).

Nindyo Pramono menjelaskan, anak usaha dari BUMN yang tidak mendapatkan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak termasuk dalam ranah keuangan negara.

Penasihat Hukum terdakwa melempar pertanyaan kepada Nindyo Pramono terkait aset holding atau anak usaha BUMN yang bukan berasal dari negara. "Apakah ada holding atau anak bumn yang kekayaanya itu bukan berasal dari kekayaaan negara?” tanya PH. 

Nindyo menjawab, kalau ada beberapa perusahaan BUMN yang sudah menjual sahamnya kepada publik melalui pasar modal, dan kekayaan dari publik masuk ke dalam perusahaan tersebut.

"Itu pemegang sahamnya dari memegang saham publik, sekalipun tidak signifikan," jawab Nindyo. 

Kemudian, penasihat hukum juga mempertanyakan soal apabila kerugian yang terjadi pada perusahaan BUMN tersebut, juga akan mempengaruhi kekayaan negara karena PH meyakini bahwa tidak semua permodaln anak usaha BUMN berasal dari APBN.

Nindyo menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 2020 menyebutkan, apabila sumber dari permodalan dari APBN maka masuk kekayaan negara, berlaku juga sebaliknya. 

"SEMA itu mengatakan, kalau sumber dari permodalan dari anak atau cucu perusahaan itu bukan dari APBN, maka itu tidak masuk ranah keuangan Negara. Kalau sumbernya dari APBN kekayaan negara yang dipisahkan tadi, berarti itu masuk bagian dari kekayaan negara," jelas Nindyo. 

PT Timah sendiri disebut sudah melakukan Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Saham Perdana sejak 19 Oktober 1995 dengan harga penawaran Rp 2.900 dengan saham yang ditawarkan sebanyak 176.155.000 lembar. 

Selain itu, PH juga mempertanyakan jika suatu perusahaan akan meningkatkan produksi melalui kerja sama dengan swasta, dengan meminta legal opinion dari instansi terkait dan hasil pekerjaanya sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apakah masih melanggar hukum. 

"Kemudian kerja sama itu terjalin antara anak BUMN dengan swasta, dari perspektif bisnis dan keperdataan oleh klausul yang halal, apakah perjanjian itu sah?” tanya PH. 

Nindyo menjabarkan, dari ilustrasi yang diberikan, perjajian tersebut dapat dilakukan sepanjang tidak melanggar Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 

"Kalau dari ilustrasi, perjanjian itu sah sepanjang tidak melanggar 1320 KUHPerdata, syarat sah yang berjanjian, maka perjanjian yang lain secara sah berlaku layaknya Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya Pasal 1338 Ayat 1 dari KUHPerdata," jelasnya.(lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sebelum Shalat Hindari ukuran Sajadah Besar, Buya Yahya Tegaskan Bisa Merusak Bagian Ini Dikala Berjamaah

Sebelum Shalat Hindari ukuran Sajadah Besar, Buya Yahya Tegaskan Bisa Merusak Bagian Ini Dikala Berjamaah

Menurut Buya Yahya shalat berjamaah di Masjid jadi keutamaan umat muslim, khususnya bagi pria. Kalau penggunaan sajadah tidaklah wajib. Simak penjelasannya Buya
Usai Dicopot Erick Thohir, Irfan Beri Pesan Menohok ke Dirut Garuda yang Baru

Usai Dicopot Erick Thohir, Irfan Beri Pesan Menohok ke Dirut Garuda yang Baru

Usai dicopot Menteri BUMN, Erick Thohir dari Direktur Garuda, Irfan Setiaputra beri pesan menohok ke Dirut Garuda baru, yakni Wamildan Tsani Panjaitan.
Prediksi UFC 309 Jon Jones Melawan Stipe Miocic, Siapa yang Pantas Juara Kelas Heavyweight?

Prediksi UFC 309 Jon Jones Melawan Stipe Miocic, Siapa yang Pantas Juara Kelas Heavyweight?

Juara kelas heavyweight, Jone Jones akan bertemu mantan juara kelas heavyweight, Stipe Miocic pada pertarungan utama UFC 309 di Madison Arena, New York, Amerika Serikat pada Minggu (17/11/2024).
Tak Hanya Soal Penipuan, Reza Artamevia Terancam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Tak Hanya Soal Penipuan, Reza Artamevia Terancam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Artis Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan bisnis jual beli berlian yang merugikan korban mencapai Rp18,5 miliar.
Bos Lion Air Ditunjuk Erick Thohir Jadi Dirut Garuda, Wamildan Tsani Ucapkan Ini

Bos Lion Air Ditunjuk Erick Thohir Jadi Dirut Garuda, Wamildan Tsani Ucapkan Ini

Usai copot Irfan Setriaputra sebagai Dirut Garu, Menteri BUMN, Erick Thohir tunjuk Wamildan Tsani Panjaitan sebagai Dirut Garuda Indonesia (Persero) Tbk,
Media Vietnam Salah Kaprah dengan Yakob Sayuri, Sebut ada 10 Pemain Naturalisasi Tampil di Starter Line Up Timnas Indonesia

Media Vietnam Salah Kaprah dengan Yakob Sayuri, Sebut ada 10 Pemain Naturalisasi Tampil di Starter Line Up Timnas Indonesia

Media tersebut mengira bahwa Yakob Sayuri menjadi salah satu pemain naturalisasi dalam starting line up Timnas Indonesia ketika melawan Jepang. 
Trending
Justin Hubner Dihujat Gara-gara Gol Bunuh Diri, Tak Terima Warganet Pasang Badan Bela Pemain Timnas Keturunan, Katanya..

Justin Hubner Dihujat Gara-gara Gol Bunuh Diri, Tak Terima Warganet Pasang Badan Bela Pemain Timnas Keturunan, Katanya..

Salah satu yang menyebabkan kekalahan Timnas Indonesia adalah gol bunuh dirinya Justin Hubner. Tak sedikit warganet yang kecewa dan menyerang Justin Hubner.
Tagar STYOut Menggema Usai Shin Tae-yong Gagal Ramu 9 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Tahan Gempuran Jepang

Tagar STYOut Menggema Usai Shin Tae-yong Gagal Ramu 9 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Tahan Gempuran Jepang

Timnas Indonesia kalah telak dengan skor 0-4 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (15/11/2024) meski Shin Tae-yong menurunkan sembilan pemain naturalisasi sebagai starter line up. 
Aksi Brilian Rizky Ridho di Laga Timnas Indonesia vs Jepang Jadi Sorotan: Kaoru Mitoma Jadi Korban...

Aksi Brilian Rizky Ridho di Laga Timnas Indonesia vs Jepang Jadi Sorotan: Kaoru Mitoma Jadi Korban...

Timnas Indonesia dibuat tak berkutik dengan menelah kekalahan telak empat gol tanpa balas kala menghadapi Jepang di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Media Vietnam Salah Kaprah dengan Yakob Sayuri, Sebut ada 10 Pemain Naturalisasi Tampil di Starter Line Up Timnas Indonesia

Media Vietnam Salah Kaprah dengan Yakob Sayuri, Sebut ada 10 Pemain Naturalisasi Tampil di Starter Line Up Timnas Indonesia

Media tersebut mengira bahwa Yakob Sayuri menjadi salah satu pemain naturalisasi dalam starting line up Timnas Indonesia ketika melawan Jepang. 
Media Denmark: Debut Buruk bagi Kevin Diks Bersama Timnas Indonesia

Media Denmark: Debut Buruk bagi Kevin Diks Bersama Timnas Indonesia

Sayangnya, media tersebut justru menilai Kevin Diks memiliki debut yang buruk bersama Timnas Indonesia. 
Terungkap, Profil Lengkap Kolonel yang Foto Bareng Ivan Sugianto, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Terungkap, Profil Lengkap Kolonel yang Foto Bareng Ivan Sugianto, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Setelah viralnya Ivan Sugianto yang menyuruh siswa sujud hingga menggonggong di Surabaya. Ivan Sugianto viral kembali, dengan foto dirinya bersama perwira TNI
Bos Lion Air Ditunjuk Erick Thohir Jadi Dirut Garuda, Wamildan Tsani Ucapkan Ini

Bos Lion Air Ditunjuk Erick Thohir Jadi Dirut Garuda, Wamildan Tsani Ucapkan Ini

Usai copot Irfan Setriaputra sebagai Dirut Garu, Menteri BUMN, Erick Thohir tunjuk Wamildan Tsani Panjaitan sebagai Dirut Garuda Indonesia (Persero) Tbk,
Selengkapnya
Viral