Era juga menjelaskan para korban sebelumnya telah berulangkali melakukan mediasi dengan pihak perusahaan namun tanpa hasil. Sehingga dengan kasus keterlambatan gaji, bonus dan iuran BPJS yang belum dibayarkan yang mencapai hampir 1 Milyar rupiah para korban kemudian melakukan gugatan di PHI Yogyakarta.
Salah satu masalah yang paling menonjol adalah belum dibayarkannya iuran BPJS yang telah dipotong dari gaji karyawan setiap bulan. Padahal, para eks karyawan telah mengurus pencairan BPJS setelah mengundurkan diri, tapi hingga kini belum berhasil.
"Ini sangat merugikan para eks karyawan, terutama karena mereka membutuhkan jaminan kesehatan. Apalagi, total iuran BPJS yang belum dibayarkan mencapai jumlah yang cukup besar," tambahnya.
Akibat dari tunggakan pembayaran tersebut, para eks karyawan mengalami kesulitan finansial yang cukup signifikan. Mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terlebih lagi bagi mereka yang memiliki tanggungan keluarga.
Sementara itu, menanggapi adanya aksi yang digelar para eks karyawan pihak kuasa hukum PT Amalan Internasional Indonesia Anggy Parulian, SH menyampaikan bahwa aksi yang digelar eks karyawan merupakan hak mereka, begitu juga dengan gugatan di PHI.
"Ya ini kan sidang ini agendanya pemeriksaan saksi-saksi pihak penggugat, yang juga eks karyawan yamg menuntut hak-hak mereka yang belum bisa diselesaikan. Dari pihak perusahaan sampai Oktober, dari kami ya satu satulah kami selesaikan. Memang ada beberapa hak-hak dari eks karyawan yang belum dapat kami selesaiakan ya memang kondisinya lagi seperti ini, yang seperti saya sampaikan di awal kondisinya lagi kolaps, ya sebenarnya kita minta waktu saja, ya kan kita diberi waktu sampai 31 Desember," ungkap Anggy.
Load more