Jakarta, tvOnenews.com - Wakim Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memiliki konotasi yang tidak baik.
Hal ini merespons soal usulan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas soal masukny RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2025-2029.
“Karena kalau menurut saya nih, perampasan itu kan konotasinya tidak baik,” lanjutnya.
Dia menuturkan jika mengacu pada United Nations Anti-Corruption Convention, namanya tertulis recovery atau pemulihan. Untuk itu, dia mengusulkan nama RUU Perampasan Aset diganti.
Load more