Jakarta, tvOnenews.com - Wakim Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memiliki konotasi yang tidak baik.
Hal ini merespons soal usulan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas soal masukny RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2025-2029.
“Karena kalau menurut saya nih, perampasan itu kan konotasinya tidak baik,” lanjutnya.
Dia menuturkan jika mengacu pada United Nations Anti-Corruption Convention, namanya tertulis recovery atau pemulihan. Untuk itu, dia mengusulkan nama RUU Perampasan Aset diganti.
“Kalaupun misalnya disetujui substansi undang-undang itu adalah bagian dari pemberantasan korupsi, kenapa enggak namanya kita buat pemulihan atau pengelolaan aset,” kata Doli.
Diketahui, RUU Perampasan Aset diajukan pemerintah masuk dalam Prolegnas 2024-2025 pada Rapat Kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah hari ini.
Supratman menjelaskan usulan itu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset. Kami letakan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2924).
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan RUU Perampasan Aset sudah pernah diajukan masuk Prolegnas pada periode sebelumnya. Namun, pembahasannya hanya sampai Komisi III DPR dan tidak dilanjutkan lagi. (saa)
Load more