"Atas dasar itu pula hal ini kami laporkan ke bawaslu RI, agar bawaslu RI segera melanjutkan hal tersebut dan memerintahkan kepada Bawaslu Berau untuk menindak lanjuti dan memeriksa terkait laporan tersebut," katanya.
Perlu diketahui sebagaimana dalam Pasal 71 Ayat 2 UU 10 2016 yang menjelaskan bahwa pemerintah dialarang melakukan Mutasi jabatan yang dilakukan 6 bulan sebelum penetapan yang dimana hal tersebut bisa berakibat pada Sanksi pembatalan atau diskualifikasi calon pada pilkada.
Hingga kini belum ada tanggapan dari Pemkab Berau. (ebs)
Load more