Jakarta, tvOnenews.com - Mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Berau Sri Juniarsih Maret lalu dinilai tidak sesuai prosedur Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Sri pun dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Sebelumnya, Kemendagri telah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Surat Edaran Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ bahwa untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan terhitung 22 Maret 2024 setiap kepala daerah yang maju sebagai calon petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari kementrian
Muhammad Andi Alfian selaku pelapor mengatakan mutasi jabatan 160 ASN dilaksanakan tanggal 22 Maret 2024 belum mendapatkan persetujuan dari kementrian lalu kemudian tanggal 10 Mei 2024 persetujuan mutasi baru keluar.
"Ya kan aneh, pelantikan dulu izin atau persetujuannya belakangan, ibarat kalau kita bertamu ke rumah orang itu tanpa salam, tanpa permisi, tanpa persetujuan pokoknya asal masuk rumah," katanya.
Pihaknya mengetahui kejadian tersebut setelah membuka grup WhatsApp ada media online yang merilis tentang petahana melakukan mutasi pejabat bisa terancam diskualifikasi, setelah itu pihaknya berdiskusi dengan temannya setelah bukti-bukti terkumpul pihaknya berkoordinasi dengan GS law office & Partners untuk pendampingan hukum
Iqbal Mulyono S.H selaku direktur Gs law office & Partner, mengatakan pihaknya berkomitmen akan memberikan bantuan pendampingan hukum sampai ada hukum yang mengikat.
"Ada beberapa daerah di Klaimantan Timur yang melakukan mutasi seperti di Samarinda, Walikota Samarinda pascamendapat surat edran dari Kementerian lansung membatalkan dan melantik ulang ASN di lingkungan Pemerintah kota Samarinda. Berbeda dengan Pemerintah kabupaten berau tidak ada pembatalan dan pelantikan ulang, malah membiarkan dan menganggap ini sebagai hal yang biasa saja padahal hal tersebut harus disikapi secara serius karena ada dugaan dengan sengaja untuk menguntungakan pihak petahana dalam kembalinya maju sebagai calon bupati," ujarnya.
"Atas dasar itu pula hal ini kami laporkan ke bawaslu RI, agar bawaslu RI segera melanjutkan hal tersebut dan memerintahkan kepada Bawaslu Berau untuk menindak lanjuti dan memeriksa terkait laporan tersebut," katanya.
Perlu diketahui sebagaimana dalam Pasal 71 Ayat 2 UU 10 2016 yang menjelaskan bahwa pemerintah dialarang melakukan Mutasi jabatan yang dilakukan 6 bulan sebelum penetapan yang dimana hal tersebut bisa berakibat pada Sanksi pembatalan atau diskualifikasi calon pada pilkada.
Hingga kini belum ada tanggapan dari Pemkab Berau. (ebs)
Load more