Menurut Arifin, berdasarkan kutipan pertimbangan hukum demikian, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dipersoalkan para Pemohon, pendirian Mahkamah dimaksud sudah cukup jelas bagi semua pihak, khususnya lembaga yang mempunyai kewenangan menyusun peraturan pelaksana dari UU 10/2016 bahwa masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual) dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.”
Kemudian, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan tersebut menegaskan “masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual) dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan” yang mana putusan Makahmah Konstitusi tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi.
Yakni, sambung Arifin, Nomor : 2/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Drs. EDI DAMANSYAH, M.Si. mengenai penghitungan masa jabatan Kepala Daerah. Dengan demikian Drs. EDI DAMANSYAH, M.Si. dalam keikutsertaan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024 adalah tidak memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai Bupati selama 2 (dua) periode masa jabatan yang sama.
Arifin menjelaskan, sebagaimana Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang, sejak diperolehnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PUU-XXI/2023;
Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Drs. EDI DAMANSYAH, M.Si. yang kemudian dikuatkan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129/PUU-XXII/2024, tanggal 14 November 2024,mengenai tata cara penghitungan masa jabatan Kepala Daerah, maka Drs. EDI DAMANSYAH, M.Si yang tidak memenuhi persyaratan sebagai calon bupati bukanlah hal yang menjadi perdebatan lagi dan tidak memerlukan kembali tafsir-tafsir terhadap masa jabatan Kepala Daerah oleh pelaksana undang-undang.
Karenanya, ujar Arifin, perlu diberitahukan dan disampaikan agar pihak Komisi Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu RI tidak melakukan pembangkangan terhadap hukum. Sehingga, guna menghindari perbuatan pembangkangan/ ketidak taatan terhadap hukum (Putusan Mahkamah Konstitusi) tersebut, sepatutnya KPU dan Bawaslu RII memberikan instruksi/ perintah kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota khususnya kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menerbitkan Keputusan Pembatalan Calon Bupati Kutai Kartanegara atas nama Drs. EDI DAMANSYAH, M.Si.
Agar, tutur Arifin, tidak terjadi legimitasi terhadap calon yang telah 2 (dua) periode menjabat Kepala Daerah (Bupati Kutai Kartanegara) maju kembali untuk periode ke-3 pada pemilihan Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024 saat ini.
Load more