Ade menyebut, A alias M ini adalah “kepingan segitiga A” terakhir. Sebelumnya polisi menangkap tersangka inisial A dan AK.
"Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka," ungkap Ade Ary, Selasa (19/11/2024).
Dari tangan sepasang suami istri ini, polisi telah menyita uang tunai beserta aset senilai lebih dari Rp16 miliar.
"Dari tersangka A alias M dan istinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai + Rp16 miliar," bebernya.
Dengan demikian, total tersangka kasus Judol yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kemenkomdigi yang sudah ditangkap sebanyak 23 orang tersangka.
"Kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," tandasnya. (rpi)
Load more