Jakarta, tvOnenews.com - Tak tuntasnya penanganan kasus eks Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya berbuntut gugatan terhadap Polda Metro Jaya.
Gugatan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, serta Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga ditujukan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Termohon dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yakni Kabareskrim Polri, Direskrimsus Polda Metro Jaya, serta Kepala Kejati DKI Jakarta.
"Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan," demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel, Rabu (20/11/2024).
Terkait hal ini, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menghormati gugatan yang dilayangkan.
Namun, kata Ade Safri, kasus pemerasan ini masih terus bergulir di tahap penyidikan.
Meski, berkas kasus tersebut telah bolak-balik polisi dan jaksa, Ade Safri mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus.
Load more