"Dimana tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta. Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali. Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara dan komunikasi serta koordinasi berjalan dengan sangat baik sampai saat ini," terang Ade Safri.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menyebut, pihaknya menghormati langkah hukum dari LP3HI dan MAKI.
Syahron mengatakan, selaku tergugat sampai saat ini masih terus menindaklanjuti kasus yang menyeret Firli.
Jaksa masih menunggu hasil pelimpahan berkas (P-19) dari Polda Metro Jaya. Namun demikian, pihaknya sampai saat ini belum ada koordinasi terbaru dari Polda Metro Jaya terkait rencana mengembalikan berkas kasus tersebut.
“Disi lain perlu kami tegaskan, bahwa penanganan perkara a quo sedang berlangsung sampai saat ini, yaitu pada tahap prapenuntutan (pasal 14 butir b KUHAP),” kata Syahron.
Adapun, sudah setahun lebih kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri masih berjalan.
Kasus, ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya lewat aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Load more