Jakarta, tvOnenews.com - Tak tuntasnya penanganan kasus eks Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya berbuntut gugatan terhadap Polda Metro Jaya.
Gugatan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, serta Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga ditujukan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Termohon dalam gugatan yang teregister dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yakni Kabareskrim Polri, Direskrimsus Polda Metro Jaya, serta Kepala Kejati DKI Jakarta.
"Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan," demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel, Rabu (20/11/2024).
Terkait hal ini, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menghormati gugatan yang dilayangkan.
Namun, kata Ade Safri, kasus pemerasan ini masih terus bergulir di tahap penyidikan.
Meski, berkas kasus tersebut telah bolak-balik polisi dan jaksa, Ade Safri mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus.
"Dimana tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta. Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali. Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara dan komunikasi serta koordinasi berjalan dengan sangat baik sampai saat ini," terang Ade Safri.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menyebut, pihaknya menghormati langkah hukum dari LP3HI dan MAKI.
Syahron mengatakan, selaku tergugat sampai saat ini masih terus menindaklanjuti kasus yang menyeret Firli.
Jaksa masih menunggu hasil pelimpahan berkas (P-19) dari Polda Metro Jaya. Namun demikian, pihaknya sampai saat ini belum ada koordinasi terbaru dari Polda Metro Jaya terkait rencana mengembalikan berkas kasus tersebut.
“Disi lain perlu kami tegaskan, bahwa penanganan perkara a quo sedang berlangsung sampai saat ini, yaitu pada tahap prapenuntutan (pasal 14 butir b KUHAP),” kata Syahron.
Adapun, sudah setahun lebih kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri masih berjalan.
Kasus, ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya lewat aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Lalu bagaimana kabarnya kasus tersebut sekarang? Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memastikan kalau proses penyidikan kasus masih berjalan.
"Bahwa penyidikan perkara aquo masih terus berjalan, dan kami pastikan berjalan profesional, transparan dan akuntabel," ujar dia, Jumat, 16 Agustus 2024. (rpi/raa)
Load more