Fajry menambahkan, pemerintah diharapkan mampu memberikan manfaat lebih besar dibandingkan dengan beban yang harus ditanggung masyarakat akibat kenaikan PPN 12 persen.
"Jika masyarakat membayar tambahan pajak Rp200, maka manfaat yang diterima seharusnya mencapai Rp250," tegasnya.
Sementara, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, berharap pemerintah bisa mengurangi dampak dari kebijakan kenaikan PPN 12 persen yang akan diterapkan mulai 2025 ini. Menurutnya, sejumlah kebijakan bisa dikeluarkan untuk menjaga perekonomian tetap bergerak di masyarakat.
"Misalnya insentif bagi pelaku usaha kecil dan mikro. Hal ini penting untuk menjaga agar perekonomian tetap bergerak," ujar Esther.
Ekonom Indef ini menilai jika PPN dinaikkan menjadi 12 persen, pemerintah perlu mencegah kontraksi ekonomi yang kemungkinan terjadi.
Ia mengatakan, insentif bagi pelaku usaha kecil bisa menjadi daya dukung masyarakat untuk beradaptasi dengan beban pajak yang naik.
Load more