Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Helena Lim berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Salah satu ahli yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Guru Besar Pertambangan Universitas Hasanuddin, Prof Dr Ir Abrar Saleng yang mengungkapkan kerugian lingkungan tidak bisa dikenakan pidana bagi pemegang IUP aktif.
"Jika sebuah perusahaan pertambangan memiliki izin usaha penambangan (IUP), setiap pelanggaran yang dilakukan masuk dalam sanksi administrasi dan bukan pidana,” kata Abrar dilansir Kamis (21/11/2024).
Dia menjelaskan jaksa tidak memahami masalah aturan hukum pertambangan, pelanggaran dalam perkara itu harusnya masuk dalam ranah administrasi.
Abrar menjelaskan, pelanggaran pidana harusnya ditegakkan kepada perusahaan yang mengelola tambang ilegal, bukan berizin.
Menurutnya, penegakan hukum pun ranahnya polisi dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM.
Abrar Saleng, menyebut bahwa aktivitas penambangan di Kepulauan Bangka Belitung bukanlah kegiatan ilegal, lantaran memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif.
Load more