Tersangka menambak ke arah kepala korban hingga menyebabkan, AKP Ryanto Ulil Anshar meninggal dunia.
"Dia pasti PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), karena dia bunuh orang dan ancaman hukumannya pasti lebih dari 3 tahun," katanya kepada tvOne, pada Jumat (23/11/2024).
Aryanto mengatakan peristiwa ini sangat mengejutkan publik karena terjadi terang-terangan.
"Dari bukti-bukti yang ada, itu terang-benderang bahwa ini entah pembunuhan atau pembunuhan direncanakan, tapi yang jelas ancaman hukumannya sangat berat sekali," tuturnya.
"Peristiwa ini sangat memalukan Korps (Polri) sehingga efeknya sangat besar, oleh karena itu maka atensi dari Bapak Kapolri pasti ditangani dengan tegas tapi juga profesional," tambahnya.
Menurutnya, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Suharyono sudah mendapat atensi langsung dari Kapolri menangani kasus ini dengan tegas, cepat, tapi teliti dengan memperhatikan scientific investigation.
Load more