Jakarta, tvOnenews.com - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengecam keras dugaan keterangan palsu yang disampaikan dua ahli dari JPU dalam sidang praperadilan Tom Lembong, Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman.
“Keterangan lisan dan tertulis dipersidangan itu dua hal yang tidak bisa dipisahkan, ditanda tangani dan dibawah sumpah. Saksi telah cacat integritas, jadi hakim tidak bisa menggunakan keterangan saksi ahli itu,” ujar Hamdan, Minggu (24/11/2024).
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menuding bahwa kedua ahli telah memberikan keterangan palsu. Hal ini terbukti dari keterangan tertulis dua saksi yang sama persis.
Menurut Ari, keterangan tersebut diduga disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Protes disampaikan Ari Yusuf Amir saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024) lalu.
Selanjutnya, kasus ini kemudian diadukan ke Polda Metro Jaya berdasakan laporan Polisi Nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 22 November 2024.
Dua saksi ahli diduga telah melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu (pasal 242 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Terkait pelaporan itu, Hamdan Zoelva menyampaikan berpendapat bahwa pelaporan itu harus segera diproses.
Load more