Dia menyampaikan apa yang dilakukan dua saksi ahli itu merupakan pelanggaran etik dan sumpah palsu.
“Ini preseden buruk bagi peradilan kita. Ahli diminta pendapatnya karena integritas keilmuannya. Tapi jika tuduhan sodara Ari Yusuf Amir ini benar, maka keterangan saksi ahli itu tidak punya nilai apa pun,” ujar Hamdan.
Ketua Umum Syarikat Islam itu mengingatkan Kejagung agar kasus yang melibatkan Tom Lembong tidak mengotori kinerja positif mereka selama ini telah dibangun dengan membongkar kasus-kasus besar.
“Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Nah jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun,” ucap Hamdan.
Adapun Tom Lembong ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini terjadi pada periode ketika Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan Indonesia 2015 - 2016.
Kejagung menyebut perkara ini diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Kejagung menyatakan Tom Lembong diduga memberi izin impor gula kristal mental sebesar 105.000 ton pada 2015.
Load more