ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara
Sumber :
  • ANTARA

Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Selasa, 26 November 2024 - 03:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Syahrul Anwar menilai para terdakwa, yang merupakan mantan Pegawai Rutan Cabang KPK tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/11/2024).

Adapun 15 terdakwa dimaksud, yaitu Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki.

Selain itu, para Petugas Rutan KPK yang meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah.

Baca Juga

JPU memerinci Eri, Agung, Ari, Ridwan, Mahdi, Suharlan, Ricky, Wardoyo, Abduh, dan Ramadhan dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara, sedangkan Sopian dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Ristanta dan Achmad masing-masing dituntut 5 tahun penjara. Untuk Deden dan Hengki dituntut masing-masing pidana penjara selama 6 tahun.

Kemudian, 15 terdakwa itu juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

Kecuali Ari, sebanyak 14 terdakwa dituntut pula pidana tambahan berupa uang pengganti. Rinciannya, Deden dituntut sebesar Rp398 juta subsider 1,5 tahun kurungan, Hengki Rp419 juta subsider 1,5 tahun kurungan, Ristanta Rp136 juta subsider 1 tahun kurungan, serta Eri Rp94,3 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, Sopian dituntut membayar uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun kurungan, Achmad Rp34 juta subsider 1 tahun kurungan, Agung Rp 56 juta subsider 6 bulan kurungan, Ridwan Rp159,5 juta subsider 8 bulan kurungan, serta Mahdi Rp96,2 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Suharlan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp103,4 juta subsider 8 bulan kurungan, Ricky Rp116,45 juta subsider 8 bulan kurungan, Wardoyo Rp71,15 juta subsider 6 bulan kurungan, Abduh Rp93,95 juta subsider 6 bulan kurungan, serta Ramadhan Rp135,2 juta subsider 8 bulan kurungan.

Dalam melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan tersebut, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

Di sisi lain, hal meringankan yang dipertimbangkan JPU, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum

serta perbuatan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, kecuali Achmad.

 

Dalam kasus dugaan pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.

 

Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulan-nya.

 

Perbuatan dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yaitu memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.

 

Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.(ant/lgn)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kamu Harus Tahu, Megawati Hangestri selama ini Perlihatkan Warna Islam di Red Sparks, Megatron Kerjakan Sunnah Nabi saat...

Kamu Harus Tahu, Megawati Hangestri selama ini Perlihatkan Warna Islam di Red Sparks, Megatron Kerjakan Sunnah Nabi saat...

Rahasia besar Megawati Hangestri bisa bermain apik di Red Sparks tidak hanya berhijab sebagai ciri khas agama Islam, tetapi selalu menerapkan sunnah Nabi ini.
Pengakuan Karma Lisa Mariana Karena Masa Lalu yang Kelam

Pengakuan Karma Lisa Mariana Karena Masa Lalu yang Kelam

Lisa Mariana masih jadi sorotan publik karena kasus dugaan perselingkuhannya. Apalagi saat ini Lisa Mariana beberkan karmanya, karena masa lalunya yang kelam.
Terungkap, Alasan Kuat Jokowi Bawa Urusan Ijazah ke Hukum

Terungkap, Alasan Kuat Jokowi Bawa Urusan Ijazah ke Hukum

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) turun langsung melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Motif Pelaku Siksa dan Bakar Bocah di Tangerang, Ternyata Gegara Ini....

Motif Pelaku Siksa dan Bakar Bocah di Tangerang, Ternyata Gegara Ini....

Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan terhadap bocah 4 tahun inisial MA yang ditemukan tewas di dalam rumah kontrakan di Kabupaten Tangerang, Banten.
Soal 8 Usulan Forum Purnawirawan TNI, Menhan Sjafrie Buka Suara

Soal 8 Usulan Forum Purnawirawan TNI, Menhan Sjafrie Buka Suara

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengaku menghormati usulan Forum Purnawirawan TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan
Bali United Beberkan Kunci Poin Penting Lawan PSIS Semarang, Stefano Cugurra Bilang...

Bali United Beberkan Kunci Poin Penting Lawan PSIS Semarang, Stefano Cugurra Bilang...

Bali United percaya diri bisa menumbangkan PSIS Semarang pada laga pekan ke-30 Liga 1 Indonesia 2024/2025 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Kabupaten Gianyar, Bali, Kamis (1/5/2025) pukul 19.00 WIB atau 20.00 WITA.

Trending

Hercules Lontarkan Kritikan Pedas soal Desakan Ganti Wapres Gibran, Sebut Tidak Takut Sutiyoso

Hercules Lontarkan Kritikan Pedas soal Desakan Ganti Wapres Gibran, Sebut Tidak Takut Sutiyoso

Belakangan ini mencuat soal desakan Purnawirawan TNI tentang ganti wapres Gibran. Sontak, hal itu menuai komentar pedas dari Rosario de Marshall atau Hercules.
Dilaporkan Jokowi ke Polisi, Roy Suryo Lontarkan Komentar Menohok

Dilaporkan Jokowi ke Polisi, Roy Suryo Lontarkan Komentar Menohok

Mantan Menpora, Roy Suryo lontarkan komentar menohok usai diduga dilaporkan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik
Nico Williams Ingat Ucapan Sang Kakak Jelang Lawan Manchester United di Leg Pertama Semifinal Liga Europa

Nico Williams Ingat Ucapan Sang Kakak Jelang Lawan Manchester United di Leg Pertama Semifinal Liga Europa

Pemain sayap Athletic Club, Nico Williams, mengatakan timnya akan memberikan nyawa mereka untuk dapat mengalahkan Manchester United pada semifinal Liga Europa pada Jumat (2/5/2025).
Warga Jepang Sedih soal Sentimen Klub Liga 1 Indonesia yang Tak Percaya Kepemimpinan Wasit Lokal: Sebenarnya...

Warga Jepang Sedih soal Sentimen Klub Liga 1 Indonesia yang Tak Percaya Kepemimpinan Wasit Lokal: Sebenarnya...

Wakil Ketua Komite wasit PSSI Yoshiwi Ogawa menyatakan prihatin terhadap adanya sentimen sebagian klub Liga 1 kurang percaya kepada kualitas wasit lokal.
Soal 8 Usulan Forum Purnawirawan TNI, Menhan Sjafrie Buka Suara

Soal 8 Usulan Forum Purnawirawan TNI, Menhan Sjafrie Buka Suara

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengaku menghormati usulan Forum Purnawirawan TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan
Bali United Beberkan Kunci Poin Penting Lawan PSIS Semarang, Stefano Cugurra Bilang...

Bali United Beberkan Kunci Poin Penting Lawan PSIS Semarang, Stefano Cugurra Bilang...

Bali United percaya diri bisa menumbangkan PSIS Semarang pada laga pekan ke-30 Liga 1 Indonesia 2024/2025 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Kabupaten Gianyar, Bali, Kamis (1/5/2025) pukul 19.00 WIB atau 20.00 WITA.
Terungkap, Alasan Kuat Jokowi Bawa Urusan Ijazah ke Hukum

Terungkap, Alasan Kuat Jokowi Bawa Urusan Ijazah ke Hukum

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) turun langsung melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Selengkapnya

Viral