Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ada 99.099,27 hektare tanah telantar di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Jonahar mengatakan, pihaknya akan berusaha meningkatkan pengawasan dan mengembangkan metode pemantauan tanah tersebut dengan artificial intelligence (AI).
Hal itu dilakukan guna mengembalikan fungsi awal tanah telantar tersebut.
"Nantinya, pemantauan bisa dilakukan di Kantor Pertahanan (Kantah), di Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN pusat. Ini masih didiskusikan dan yang sedang mulai uji coba di Sulawesi Selatan," kata Jonahar dalam keterangannya, dikutip Rabu (27/11).
Jonahar menjelaskan bahwa banyak tanah telantar itu sebenarnya memiliki potensi besar, tetap tidak dikelola dengan baik oleh pemilik hak atas tanah tersebut.
"Kita berorientasi, berpikiran bahwa tanah telantar yang banyak itu, mulai sekarang, detik ini, dan ke depan itu kalau bisa tidak telantar. Kita awasi betul tidak ada yang melanggar hukum, melanggar tata ruang, dan sebagainya sehingga akhirnya tidak terjadi sengketa juga," ujar Jonahar.
Jonahar menambahkan, akan ada banyak tanah telantar yang digunakan tidak sesuai peruntukannya jika tidak diawasi secara efektif.
"Coba yang terjadi sengketa, biasanya tanah yang dikuasai masyarakat itu akibat dari pemilik Hak Guna Usaha (HGU) itu tidak memanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Misal, yang luas tanah di HGU untuk kebun 10.000, ternyata baru ditanam 2.000, akhirnya 8.000 dikuasai (dimanfaatkan tanahnya) oleh masyarakat. Terjadilah sengketa," ujar Jonahar. (dpi)
Load more