Dalam undang-undang itu diatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih secara langsung melalui Pilkada dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara.
Dengan demikian, pihaknya masih menunggu pengumuman resmi hasil rekapitulasi manual Pilkada dari KPU DKI Jakarta sebagai penyelenggara. (ant/aes)
Load more