Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap kasus transaksi narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang dengan mengamankan seorang tersangka berinisial ODB alias Buluk.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait informasi dari petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
"Pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 22.00 petugas Satresnarkoba menerima laporan adanya paket mencurigakan di dalam kandang burung di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," kata dia dilansir, Sabtu (30/11/2024).
Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak lapas, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 130,85 gram.
Zain menambahkan, tersangka Buluk yang merupakan warga binaan di lapas tersebut mengakui memesan paket sabu itu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
"Barang Bukti yang berhasil disita, yaitu dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 130,85 gram, satu buah kandang burung dan satu unit ponsel," jelasnya.
Zain mengungkapkan petugas Satresnarkoba telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengujian barang bukti yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine serta gelar perkara untuk proses lebih lanjut.
Load more