"Penanganan kasus ini juga melibatkan pengembangan jaringan guna mengungkap pelaku lain yang terkait," katanya.
Tersangka kini dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(ant/lgn)
Load more