Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus dugaan penggelapan genset dengan terdakwa seorang kakek berumur 72 Tahun di Lampung Tengah yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih memasuki agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, di tengah berjalannya proses hukum, terjadi perubahan formasi hakim.
Penasihat hukum terdakwa, Alvin Lim menjelaskan, bila ketua majelis yang memimpin perkara sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Fitra Renaldo digantikan oleh Ennierlia Arientowaty pada Senin, 25 November 2024.
"Ini cukup mengejutkan di tengah persidangan apalagi menuju agenda putusan ada perubahan majelis hakim dan juga ada pergantian Kepala Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Walaupun muncul beberapa spekulasi terhadap perkara ini, tapi kami tetap meyakini masih ada hakim yang tegak lurus terhadap penegakan hukum di Lampung Tengah ini" ujar Alvin Lim, kepada awak media, Sabtu, 30 November 2024.
Kendati demikian, Alvin berharap Ennierlia Arientowaty memperhatikan perkara ini secara cermat dan matang.
"Jangan lagi ada oknum oknum yang mengatasnamakan institusi dan mengatasnamakan penegakan hukum untuk mengkriminalisasi orang. Maka kami meminta kepada ibu Ennierlia Arientowaty untuk memperhatikan perkara ini secara cermat dan matang, jangan dibuat klien kami seperti orang-orangan sawah" pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan upaya kriminalisasi terhadap kakek lansia berumur 72 tahun di Lampung Tengah dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menuntut terdakwa MS selama 1 tahun 6 bulan atas dugaan penggelapan satu unit genset.
Load more