LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Dalam Persidangan Korupsi Timah, Ahli Tegaskan soal Kerugian Keuangan Negara Tak Ada di Norma UU Tipikor

Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Prof Eva Achjani Zulfa menilai penggunaan UU Tipikor dalam kasus dugaan korupsi PT Timah tidak sesuai.

Selasa, 3 Desember 2024 - 02:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Prof Eva Achjani Zulfa menilai penggunaan UU Tipikor dalam kasus dugaan korupsi timah tidak sesuai.

Dia menegaskan penerapan hukum pidana harus berpegang asas legalitas dan tidak boleh dipaksakan jika tidak sesuai dengan norma yang ada.  

Menurut Prof Eva, salah satu dasar dalam hukum pidana adalah asas pertanggungjawaban individu, yang berarti setiap orang hanya bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan berdasarkan peran masing-masing. 

"Dalam hukum pidana, tanggung jawab itu bersifat individual, bukan seperti perdata yang mengenal tanggung renteng. Oleh karena itu, kita harus melihat peran setiap individu dalam kasus pidana, bukan memukul rata semua orang yang terlibat," jelasnya dalam sidang lanjutan korupsi timah di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2024).

Baca Juga :

Dihadirkan sebagai ahli, Prof Eva menjelaskan penyertaan dalam tindak pidana memiliki beberapa kategori, seperti menggerakkan, menyuruh, atau turut serta. 

Dalam kasus di mana seseorang tidak mengetahui tindak pidana tetapi hanya menjadi alat atau diperalat pihak lain, tanggung jawab pidana tidak bisa dikenakan.  

Jika ada yang diperdaya untuk melakukan suatu perbuatan tanpa mengetahui perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, individu tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai pelaku. 

“Seseorang yang tidak tahu bahwa dia diperdaya untuk membuka rumah misalnya, tidak bisa dianggap sebagai peserta delik,” jelasnya.

Selain itu, Eva menyoroti penerapan pasal 14 UU Tipikor yang diterapkan pada kasus korupsi timah.

Dia menegaskan kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang tidak berasal dari APBN, penyertaan modal negara, atau fasilitas negara, bukanlah kerugian negara.  

“Kalau kerugian tidak termasuk dalam kategori yang diatur oleh norma UU Tipikor, maka asas legalitas harus dijaga. Tidak bisa kita memaksakan analogi atau mengembangkan norma hukum di luar yang dirumuskan dalam undang-undang,” jelasnya.  

Eva menambahkan bahwa pasal 14 UU Tipikor sudah memiliki batasan yang jelas, sehingga jika dianggap ada masalah atau kekurangan dalam aturan tersebut, solusinya adalah melakukan judicial review. 

"Asas legalitas merupakan prinsip utama yang harus dijalankan. Jika norma tidak mencakup kasus tertentu, kita harus menguji ulang melalui judicial review, bukan memaksakan penerapan Undang-Undang (Tipikor)," tambahnya.  

Sementara itu, saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara, Dr Mahmud Mulyadi menegaskan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bukanlah Undang-Undang 'sapu jagat' untuk semua kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara

“Kalau semua yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai Tipikor, itu berbahaya. Karena nelayan yang menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) bisa dijerat UU Tipikor. Jangan nanti orang menggali tanah dianggap merusak lingkungan, bisa dikenakan pasal Tipikor. Fakta-faktanya kita lihat dulu,” jelas dia.

Mahmud menjelaskan bahwa UU Tipikor sebagai aturan khusus tidak dapat serta-merta diterapkan pada berbagai kasus. 

Penerapannya hanya berlaku jika tidak ada undang-undang lain yang secara spesifik mengatur perbuatan tertentu. Jika terdapat UU khusus yang relevan, UU tersebut harus didahulukan.  

“Jika ada dua UU khusus yang saling bertemu, maka kita harus melihat domain perbuatannya terlebih dahulu. Misalnya, jika UU Tipikor berbenturan dengan UU Kepabeanan, UU Perbankan, UU Perpajakan, atau UU Minerba, belum tentu UU Tipikor yang digunakan,” ujarnya.  

Dia menambahkan untuk menerapkan UU Tipikor, harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, serta kerugian keuangan negara. 

“Jika ada irisan dengan undang-undang lain, maka perlu penelitian yang sistematis untuk menentukan UU mana yang relevan,” lanjutnya.  

Selain itu, Mahmud menyoroti penggunaan perhitungan kerusakan lingkungan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian dalam kasus korupsi. Menurutnya, hal ini juga harus diuji secara cermat sebelum dijadikan landasan hukum.(lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Hasil Liga Spanyol 2024-2025: Pesta Gol, Barcelona Gulung Mallorca 5-1 

Hasil Liga Spanyol 2024-2025: Pesta Gol, Barcelona Gulung Mallorca 5-1 

Kemenangan ini membawa pasukan Blaugrana -julukan Barcelona- terus menjaga jarak di puncak klasemen sementara Liga Spanyol 2024-2025 dengan raihan 37 poin.
Gus Miftah Dikritik Publik karena Penjual Es Teh, Guyonan atau Olok-olok?

Gus Miftah Dikritik Publik karena Penjual Es Teh, Guyonan atau Olok-olok?

Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah, menjadi sorotan warganet setelah video interaksinya dengan seorang penjual es teh dalam acara Magelang Bersholawat viral
Gus Miftah Disebut Olok-Olok Penjual Es Teh hingga Lontarkan Kata Goblok, Gerindra Minta Gus Miftah Minta Maaf: Tak Sesuai Keinginan dan yang Diajarkan Prabowo

Gus Miftah Disebut Olok-Olok Penjual Es Teh hingga Lontarkan Kata Goblok, Gerindra Minta Gus Miftah Minta Maaf: Tak Sesuai Keinginan dan yang Diajarkan Prabowo

Viral di media sosial soal Gus Miftah disebut-sebut mengolok-olok penjual es teh hingga melontarkan kata goblok.
Efek Kritik Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia, MKD Jatuhkan Teguran Tertulis ke Nuroji

Efek Kritik Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia, MKD Jatuhkan Teguran Tertulis ke Nuroji

MKD memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada anggota DPR Komisi X, Nuroji, setelah komentarnya tentang naturalisasi pemain Timnas Indonesia
Setelah Sikat Nyawa Ayah dan Nenek, MAS Ungkapkan Penyesalan di Balik Jeruji, Menangis Ingin Bertemu Ibu

Setelah Sikat Nyawa Ayah dan Nenek, MAS Ungkapkan Penyesalan di Balik Jeruji, Menangis Ingin Bertemu Ibu

MAS (14), remaja yang terlibat dalam kasus penusukan tragis di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menyampaikan penyesalannya atas perbuatannya
Usai Sang Suami hingga Orang Tua Dibunuh Anak di Lebak Bulus, Sang Ibu Difitnah

Usai Sang Suami hingga Orang Tua Dibunuh Anak di Lebak Bulus, Sang Ibu Difitnah

Jakarta Selatan diguncang tragedi kelam di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak. Pasalnya, seorang anak berinisial MAS (14) diduga bunuh ayahnya
Trending
Akhirnya Terungkap Motif Sebenarnya MAS Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi: Bukan Karena Belajar

Akhirnya Terungkap Motif Sebenarnya MAS Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi: Bukan Karena Belajar

Sebagian publik bertanya-tanya soal motif anak berinisial MAS (14) bunuh ayah APW (40), dan neneknya, RM (69) di Lebak Bulus.
Usai Sang Suami hingga Orang Tua Dibunuh Anak di Lebak Bulus, Sang Ibu Difitnah

Usai Sang Suami hingga Orang Tua Dibunuh Anak di Lebak Bulus, Sang Ibu Difitnah

Jakarta Selatan diguncang tragedi kelam di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak. Pasalnya, seorang anak berinisial MAS (14) diduga bunuh ayahnya
Soal Target Timnas Indonesia di Piala AFF Ikuti Arahan Shin Tae-yong, Pratama Arhan: Tapi Para Pemain Punya Kesepakatan Ini

Soal Target Timnas Indonesia di Piala AFF Ikuti Arahan Shin Tae-yong, Pratama Arhan: Tapi Para Pemain Punya Kesepakatan Ini

Pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan mengungpakan soal target skuad Garuda pada gelaran Piala AFF 2024. Pelatih Shin Tae-yong punya target ini, tapi pemain...
Gus Miftah Disebut Olok-Olok Penjual Es Teh hingga Lontarkan Kata Goblok, Gerindra Minta Gus Miftah Minta Maaf: Tak Sesuai Keinginan dan yang Diajarkan Prabowo

Gus Miftah Disebut Olok-Olok Penjual Es Teh hingga Lontarkan Kata Goblok, Gerindra Minta Gus Miftah Minta Maaf: Tak Sesuai Keinginan dan yang Diajarkan Prabowo

Viral di media sosial soal Gus Miftah disebut-sebut mengolok-olok penjual es teh hingga melontarkan kata goblok.
Memangnya Boleh Wudhu Pakai Air dari Ember Kamar Mandi? Buya Yahya Jangan Sembarangan, Hukumnya Ternyata.

Memangnya Boleh Wudhu Pakai Air dari Ember Kamar Mandi? Buya Yahya Jangan Sembarangan, Hukumnya Ternyata.

Buya Yahya jelaskan hukum berwudhu dengan air dari bak mandi atau ember. Menurutnya, pada dasarnya air di bak mandi atau ember harus diyakini suci kecuali ada
Efek Kritik Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia, MKD Jatuhkan Teguran Tertulis ke Nuroji

Efek Kritik Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia, MKD Jatuhkan Teguran Tertulis ke Nuroji

MKD memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada anggota DPR Komisi X, Nuroji, setelah komentarnya tentang naturalisasi pemain Timnas Indonesia
Setelah Sikat Nyawa Ayah dan Nenek, MAS Ungkapkan Penyesalan di Balik Jeruji, Menangis Ingin Bertemu Ibu

Setelah Sikat Nyawa Ayah dan Nenek, MAS Ungkapkan Penyesalan di Balik Jeruji, Menangis Ingin Bertemu Ibu

MAS (14), remaja yang terlibat dalam kasus penusukan tragis di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, menyampaikan penyesalannya atas perbuatannya
Selengkapnya
Viral