“Yah ngawur tuh, yang di Jakarta sini yang ngawur, undang-undang lingkungan kok dijadikan korupsi,” tegas Huda.
Sebaliknya, dia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan NegeriPangkalpinang sudah tepat karena berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Setuju saya dengan keputusan hakim itu. Jadi pengadilan di sana itu benar karena berpedoman pada Pasal 14, Undang-undang tipikor,” bebernya.
Sementara itu, Elly Rebuin Aktivis Lingkungan memandang, sejak awal kasus korupsi timah sudah membingungkan dan tidak jelas.
Menurutnya, putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN Tipikor Jakarta karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan
Load more