LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Harvey Moeis.
Sumber :
  • Istimewa

Putaran Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun, Akademisi hingga Pakar Sebut Mesti Diselesaikan dengan UU Lingkungan

Sejumlah akademisi hingga pakar hukum pidana menyoroti kasus dugaan korupsi rimah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022.

Selasa, 3 Desember 2024 - 02:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah akademisi hingga pakar hukum pidana menyoroti kasus dugaan korupsi rimah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022.

Jumlah kerugian hingga Rp300 triliun masih menjadi perdebatan panjang, karena dianggap mesti diselesaikan dengan UU Lingkungan, bukan UU Tipikor.

Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi menjelaskan, ketentuan pidana dalam UU khusus mengatur delik, perbuatan, pertanggungjawaban, dan sanksi pidana.

Dia menyebut, kondisi terjadinya dugaan tindak pidana yang masuk delik UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU perbankan dan UU khusus lainnya.

Baca Juga :

Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa kasus dugaan korupsi timah bukan ketentuan Tipikor.

“Dalam hal ini delik Pasal dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai lex generalis, sedangkan delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU Perbankan dan UU Khusus,” ujar Mulyadi, Senin (2/12/2024).

Penjelasan itu selaras denganputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang membebaskan terdakwa Ryan Susanto atas dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (2/12/2024).

PN Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ryan alias Afung dalam perkara tindak pidana korupsi timah. 

Majelis hakim menilai kasus ini bukan ranah pidana tipikor,tapi pidana umum. 

Dalam putusannya, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Ryan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa telah terbukti melakukan pidana lingkungan hidup, yaitu penambangan tanpa izin kawasan hutan lindung yang seharusnya didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya.

“Hakim sudah tepat,” kata Mulyadi.

Senada, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menegaskan, jika satu perbuatan yang melanggar satu undang-undang dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, UU itu sendiri yang menyatakan bahwa perbuatan itu adalah korupsi. 

“Jadi itu yang seharusnya bener yang diterapkan, karena ada undang-undang lingkungan, ada undang-undang pertambangan yang masing-masing punya sanksi pidana juga, kok tiba-tiba korupsi gitu lho,” kata Huda.

Oleh karena itu, dia mengatakan dugaan korupsi timah dengan klaim kerugian negara mencapai Rp300 triliun harus diproses lewat UU lingkungan hidup dan bukan UU Tipikor. 

“Yah ngawur tuh, yang di Jakarta sini yang ngawur, undang-undang lingkungan kok dijadikan korupsi,” tegas Huda.

Sebaliknya, dia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan NegeriPangkalpinang sudah tepat karena berpedoman pada ketentuan yang berlaku. 

“Setuju saya dengan keputusan hakim itu. Jadi pengadilan di sana itu benar karena berpedoman pada Pasal 14, Undang-undang tipikor,” bebernya.

 

Sementara itu, Elly Rebuin Aktivis Lingkungan memandang, sejak awal kasus korupsi timah sudah membingungkan dan tidak jelas.

 

Menurutnya, putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN Tipikor Jakarta karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan

 

“Di mana aspek korupsinya. Apalagi angka kerugian keuangan negara juga terlalu berlebihan. Putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN tipikor jakarta karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan,” ucap Elly.(lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Waketum Gerindra Sebut Gus Miftah Harus Dievaluasi Usai Viral Olok-olok Penjual Es Teh Pakai Kata Kasar

Waketum Gerindra Sebut Gus Miftah Harus Dievaluasi Usai Viral Olok-olok Penjual Es Teh Pakai Kata Kasar

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono menyebut Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto, Miftah Maulana atau Gus Miftah harus dievaluasi.
Hasil Rekapitulasi KPU Gresik, Yani-Alif Unggul 59,72 Persen dan Kotak Kosong 40,28 Persen

Hasil Rekapitulasi KPU Gresik, Yani-Alif Unggul 59,72 Persen dan Kotak Kosong 40,28 Persen

Dari hasil rekapitulasi suara dalam Pilkada Gresik yang dilakukan ditingkat Kabupaten oleh KPU Gresik, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomer urut 1, yakni Yani-Alif meraih perolehan suara 59,72 persen, unggul dari kolom kotak kosong.
Ogah Campuri Kisruh Donasi Agus, Hotman Paris Justru Beri Sindiran Menohok dan Julukan Baru untuk Farhat Abbas: Pengacara...

Ogah Campuri Kisruh Donasi Agus, Hotman Paris Justru Beri Sindiran Menohok dan Julukan Baru untuk Farhat Abbas: Pengacara...

Kisruh kasus uang donasi Agus Salim yang tak kunjung selesai memicu sindiran pedas dari pengacara kondang Hotman Paris. Pengacara Seleb itu sebut Farhat Abbas..
Merinding! Mees Hilgers Cerita kepada Media Belanda Soal Reaksi Keluarganya usai Putuskan Bela Timnas Indonesia

Merinding! Mees Hilgers Cerita kepada Media Belanda Soal Reaksi Keluarganya usai Putuskan Bela Timnas Indonesia

Mees Hilgers kepada media Belanda bercerita soal reaksi keluarganya usai memutuskan menjadi WNI dan membela Timnas Indonesia.
Harga dan Cara Beli Tiket Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Harga dan Cara Beli Tiket Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Dua laga kandang yang tiketnya sudah mulai dijual, Timnas Indonesia vs Laos pada 12 Desember 2024, dan Timnas Indonesia vs Filipina pada 21 Desember 2024.
Unggul di Pilkada Jakarta 2024, Kubu Pramono Anung - Rano Karno Siap Hadapi Gugatan Hasil Penghitungan Suara

Unggul di Pilkada Jakarta 2024, Kubu Pramono Anung - Rano Karno Siap Hadapi Gugatan Hasil Penghitungan Suara

Tim pemenangan Pramono Anung - Rano Karno siap menghadapi segala gugatan yang timbul pasca perhelatan Pilkada Jakarta 2024.
Trending
Akhirnya Terungkap Motif Sebenarnya MAS Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi: Bukan Karena Belajar

Akhirnya Terungkap Motif Sebenarnya MAS Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Polisi: Bukan Karena Belajar

Sebagian publik bertanya-tanya soal motif anak berinisial MAS (14) bunuh ayah APW (40), dan neneknya, RM (69) di Lebak Bulus.
Keras! Gus Miftah Kena Tegur Mayor Teddy Usai Viral Diduga Hina Penjual Es Teh di Pengajian, Sebut Hanya Candaan: Saya Minta Maaf

Keras! Gus Miftah Kena Tegur Mayor Teddy Usai Viral Diduga Hina Penjual Es Teh di Pengajian, Sebut Hanya Candaan: Saya Minta Maaf

Tampak menyesal, Gus Miftah meminta maaf sekaligus mengakui mendapat teguran dari Mayor Teddy akibat video olok-olok penjual es teh yang viral dan bikin gaduh.
Status WhatsApp Terakhir Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Terungkap, Ungkapkan Rasa Takut Karena...

Status WhatsApp Terakhir Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Terungkap, Ungkapkan Rasa Takut Karena...

Guru les dari anak bunuh ayah dan nenek kandung di Lebak Bulus ungkap status WhatsApp terakhir sebelum kejadian pembunuhan tragis.
Selain Gemar Melukis, History YouTube Anak 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Akhirnya Diketahui, Polisi: Dia Suka...

Selain Gemar Melukis, History YouTube Anak 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Akhirnya Diketahui, Polisi: Dia Suka...

Selain diketahui suka melukis, history YouTube anak 14 tahun yang membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya di Lebak Bulus akhirnya diketahui. 
Isi HP Anak 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Akhirnya Terbongkar, Polisi Sebut di Galerinya Tersimpan Foto dan Video...

Isi HP Anak 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Akhirnya Terbongkar, Polisi Sebut di Galerinya Tersimpan Foto dan Video...

Isi HP anak 14 tahun bunuh ayah dan nenek dengan pisau di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan akhirnya terbongkar. 
Terjawab Sudah Identitas Asli dari Penjual Es Teh Keliling yang Diolok-olok Gus Miftah, Ternyata Dia Itu...

Terjawab Sudah Identitas Asli dari Penjual Es Teh Keliling yang Diolok-olok Gus Miftah, Ternyata Dia Itu...

Akhirnya terungkap identitas asli dari penjual es teh keliling yang beberapa waktu lalu sempat diolok-olok oleh Gus Miftah dalam acara Magelang Bersholawat.
Aman dari Pencoretan Shin Tae-yong, 'Trio Brasil' Timnas Indonesia yang Disorot Vietnam Berpotensi Tampil di Piala AFF 2024

Aman dari Pencoretan Shin Tae-yong, 'Trio Brasil' Timnas Indonesia yang Disorot Vietnam Berpotensi Tampil di Piala AFF 2024

Belum dicoret Shin Tae-yong, para pemain beraroma Brasil di skuad Timnas Indonesia yang sempat jadi sorotan media Vietnam berpotensi tampil di Piala AFF 2024.
Selengkapnya
Viral