Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah akademisi hingga pakar hukum pidana menyoroti kasus dugaan korupsi rimah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022.
Jumlah kerugian hingga Rp300 triliun masih menjadi perdebatan panjang, karena dianggap mesti diselesaikan dengan UU Lingkungan, bukan UU Tipikor.
Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi menjelaskan, ketentuan pidana dalam UU khusus mengatur delik, perbuatan, pertanggungjawaban, dan sanksi pidana.
Dia menyebut, kondisi terjadinya dugaan tindak pidana yang masuk delik UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU perbankan dan UU khusus lainnya.
Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa kasus dugaan korupsi timah bukan ketentuan Tipikor.
“Dalam hal ini delik Pasal dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai lex generalis, sedangkan delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU Perbankan dan UU Khusus,” ujar Mulyadi, Senin (2/12/2024).
Penjelasan itu selaras denganputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang membebaskan terdakwa Ryan Susanto atas dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (2/12/2024).
PN Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ryan alias Afung dalam perkara tindak pidana korupsi timah.
Majelis hakim menilai kasus ini bukan ranah pidana tipikor,tapi pidana umum.
Dalam putusannya, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Ryan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa telah terbukti melakukan pidana lingkungan hidup, yaitu penambangan tanpa izin kawasan hutan lindung yang seharusnya didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya.
“Hakim sudah tepat,” kata Mulyadi.
Senada, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menegaskan, jika satu perbuatan yang melanggar satu undang-undang dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, UU itu sendiri yang menyatakan bahwa perbuatan itu adalah korupsi.
“Jadi itu yang seharusnya bener yang diterapkan, karena ada undang-undang lingkungan, ada undang-undang pertambangan yang masing-masing punya sanksi pidana juga, kok tiba-tiba korupsi gitu lho,” kata Huda.
Oleh karena itu, dia mengatakan dugaan korupsi timah dengan klaim kerugian negara mencapai Rp300 triliun harus diproses lewat UU lingkungan hidup dan bukan UU Tipikor.
“Yah ngawur tuh, yang di Jakarta sini yang ngawur, undang-undang lingkungan kok dijadikan korupsi,” tegas Huda.
Sebaliknya, dia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan NegeriPangkalpinang sudah tepat karena berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Setuju saya dengan keputusan hakim itu. Jadi pengadilan di sana itu benar karena berpedoman pada Pasal 14, Undang-undang tipikor,” bebernya.
Sementara itu, Elly Rebuin Aktivis Lingkungan memandang, sejak awal kasus korupsi timah sudah membingungkan dan tidak jelas.
Menurutnya, putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN Tipikor Jakarta karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan
“Di mana aspek korupsinya. Apalagi angka kerugian keuangan negara juga terlalu berlebihan. Putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN tipikor jakarta karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan,” ucap Elly.(lgn)
Load more